Konflik dengan perusahaan perkebunan semakin intensif, dengan masyarakat Mapur melakukan aksi blokade dan mengajukan tuntutan hukum untuk menghentikan kegiatan yang merusak.
Upaya Perlindungan dan Harapan
Penting bagi pemerintah Kepulauan Bangka Belitung untuk segera menerapkan peraturan yang melindungi masyarakat adat, seperti RUU Masyarakat Hukum Adat, agar hak-hak Suku Mapur diakui dan dilindungi.
Masyarakat adat seperti Suku Mapur memiliki pengetahuan lokal dan metode pengelolaan lingkungan yang berharga yang perlu dilestarikan.
Dengan perlindungan yang memadai, mereka dapat terus hidup harmonis dengan alam, melestarikan warisan budaya mereka, dan berkontribusi pada keberlanjutan lingkungan di Pulau Bangka Belitung.