Berbagai metode sosialisasi telah diterapkan untuk menjangkau seluruh lapisan masyarakat.
Melalui pamflet, spanduk, dan media sosial, pihak kepolisian memberikan informasi terkait bahaya kebisingan dan pentingnya mematuhi aturan lalu lintas.
Kampanye ini juga melibatkan interaksi langsung dengan masyarakat di jalan raya untuk memberikan penjelasan mengenai alternatif knalpot yang lebih ramah lingkungan.
"Melalui edukasi ini, kami ingin masyarakat memahami bahwa ada alternatif knalpot yang lebih sesuai dengan standar yang ditetapkan dan tidak menimbulkan kebisingan yang berlebihan," tambah Iptu Dr. Jhoni Albert.
BACA JUGA:Kenaikan Harga Kopi Dorong Warga Lunasi Pajak di Kelurahan Atung Bungsu, Ini Buktinya!
Selain itu, Satlantas Polres Pagaralam juga mengadakan seminar dan workshop untuk membahas solusi bagi pengendara yang masih menggunakan knalpot brong.
Penegakan Hukum melalui Razia dan Operasi
Untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan, Satlantas Polres Pagaralam rutin mengadakan razia dan operasi di berbagai titik strategis.
Dalam operasi ini, petugas akan memeriksa kendaraan yang diduga menggunakan knalpot brong.
Bagi pengendara yang kedapatan melanggar, sanksi berupa tilang akan dikenakan, dan mereka diwajibkan untuk mengganti knalpot mereka dengan yang sesuai standar.
"Kami berkomitmen untuk menegakkan aturan secara tegas. Setiap kendaraan yang menggunakan knalpot brong akan dikenakan tindakan hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku. Kami juga berusaha untuk memberikan solusi dengan mengganti knalpot yang tidak sesuai dengan yang lebih ramah lingkungan," ujar Iptu Dr. Jhoni Albert.
Operasi ini dilakukan di berbagai titik strategis seperti kawasan pusat kota, jalan raya utama, dan area yang sering menjadi tempat berkumpulnya kendaraan.
Dengan pendekatan ini, diharapkan dapat menekan jumlah penggunaan knalpot brong dan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya mematuhi aturan lalu lintas.
Dukungan Masyarakat dan Masa Depan yang Lebih Tenang