Sejarah Suku Aborigin, Menetap di Australia Sejak 65.000 Yahun Silam

Rabu 24-07-2024,20:43 WIB
Reporter : Gusti
Editor : Bodok

Artinya, masyarakat Aborigin Australia dan Penduduk Pribumi Selat Torres juga dihitung sebagai bagian dari populasi Australia. Dan Australia dapat membuat undang-undang yang harus dipatuhi.

Pada tahun 2008, Perdana Menteri Australia Kevin Rudd mengeluarkan permintaan maaf nasional atas tindakan negaranya terhadap Generasi yang Terampas

Sejak itu, Australia berupaya mengurangi kesenjangan sosial yang dihadapi warga Aborigin Australia.

Perjuangan terus berlanjut

Saat ini, warga Aborigin Australia masih berjuang untuk mempertahankan budaya kuno mereka. Mereka juga berjuang untuk mendapatkan pengakuan—dan ganti rugi—dari pemerintah Australia.

BACA JUGA:Pesona 7 Danau di Papua yang Tidak Kalah Cantik dari Raja Ampat

Pada tahun 2023, sebagian besar warga Australia menolak referendum nasional yang akan mengakui masyarakat Aborigin dalam konstitusinya.

Kegagalan referendum ini dipandang sebagai sebuah pukulan bagi banyak warga Aborigin Australia. Orang Aborigin pun menetapkan satu minggu keheningan dan refleksi setelah referendum tersebut.

Namun kemajuan masih berlangsung di bidang lain. Meskipun Australia belum pernah membuat perjanjian dengan penduduk First Nations, beberapa negara bagian Australia mengambil tindakan sendiri.

Negara bagian Victoria menetapkan kerangka kerja untuk perundingan perjanjian. Hal ini diharapkan menjadi perantara perjanjian pertama yang akan mengakui kedaulatan Aborigin Australia.

BACA JUGA:Miliki Ragam Suku dan Budaya! Inilah 3 Rumah Adat Khas Papua

Juga memberi kompensasi kepada para korban ketidakadilan historis. Upaya tersebut, kata sejarawan dan penulis Aborigin Jackie Huggins, adalah upaya untuk memperbaiki tatanan masyarakat.

Namun, dibutuhkan lebih dari sekadar perjanjian untuk menyembuhkan luka mendalam warisan kolonial Australia.

Sementara itu, warga Aborigin Australia mengatakan bahwa diakui atau tidak, mereka memiliki kedaulatan yang tidak pernah diserahkan atau dihapuskan. (*)

Kategori :