Namun, ada juga tantangan yang perlu diatasi, seperti penyesuaian sistem administrasi dan pelatihan petugas KUA untuk melayani berbagai agama dengan adil dan profesional.
Kesimpulan
Transformasi KUA menjadi pusat pencatatan pernikahan lintas agama adalah langkah besar dalam memperluas jangkauan layanan Kementerian Agama.
Dengan rencana revitalisasi ini, diharapkan KUA dapat menjadi lembaga yang lebih inklusif dan efisien dalam melayani semua umat beragama.
Meskipun masih dalam tahap perencanaan dan sosialisasi, langkah ini diharapkan akan membawa perubahan positif dalam administrasi pernikahan di Indonesia, memperkuat fungsi KUA, dan meningkatkan pelayanan publik secara keseluruhan.
Dengan pendekatan yang hati-hati dan persiapan yang matang, KUA akan dapat beradaptasi dengan perubahan ini, memberikan layanan yang lebih baik dan lebih inklusif kepada seluruh masyarakat. *