Revitalisasi KUA, Transformasi Kantor Urusan Agama Menjadi Pusat Pencatatan Pernikahan Lintas Agama

Jumat 19-07-2024,21:21 WIB
Reporter : Edi
Editor : Almi

Sosialisasi dan Persiapan

Sumaji menambahkan bahwa sosialisasi tentang perubahan ini masih dalam tahap awal.

“Kami sedang memantau perkembangan dan melakukan sosialisasi untuk menambah wawasan, sehingga ketika wacana ini diterapkan, masyarakat tidak akan terkejut,” jelasnya.

Dia juga menggarisbawahi pentingnya persiapan dalam menyongsong perubahan ini.

BACA JUGA:Cegah Stunting, Tingkatkan Program I-Bangga, Pagaralam Peringkat 5 Sumsel Capaian I-Bangga

Inklusi dalam Pelayanan

Salah satu aspek penting dari rencana ini adalah inklusivitas dalam pelayanan KUA.

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyatakan bahwa perubahan ini bertujuan untuk memastikan bahwa fungsi Kemenag tidak hanya terbatas pada Islam, tetapi juga melayani seluruh umat beragama di Indonesia.

“Selama ini, pencatatan nikah non-Muslim dilakukan di pencatatan sipil. Dengan rencana ini, KUA akan menjadi tempat yang inklusif bagi semua agama,” ujar Sumaji.

BACA JUGA:Alva Luncurkan Motor Listrik Terjangkau di GIIAS 2024, N3 Hadir dengan Harga Rp 11 Jutaan

Ini merupakan langkah signifikan dalam mengurangi batasan administratif antara berbagai agama di Indonesia.

Dengan KUA yang melayani semua agama, proses pencatatan pernikahan akan menjadi lebih sederhana dan terpusat, yang pada akhirnya akan mempermudah akses dan administrasi bagi seluruh masyarakat.

Penerimaan Masyarakat dan Tantangan

Masyarakat Pagaralam dan sekitarnya menyambut positif rencana ini.

BACA JUGA:Terobosan Kadis LH, Strategi Pengelolaan Sampah LIbatkan Masyarakat Menuju Pagar Alam Sehat

Banyak yang melihatnya sebagai langkah maju dalam penyederhanaan administrasi dan peningkatan pelayanan publik.

Kategori :