Sosialisasi dan Persiapan
Sumaji menambahkan bahwa sosialisasi tentang perubahan ini masih dalam tahap awal.
“Kami sedang memantau perkembangan dan melakukan sosialisasi untuk menambah wawasan, sehingga ketika wacana ini diterapkan, masyarakat tidak akan terkejut,” jelasnya.
Dia juga menggarisbawahi pentingnya persiapan dalam menyongsong perubahan ini.
BACA JUGA:Cegah Stunting, Tingkatkan Program I-Bangga, Pagaralam Peringkat 5 Sumsel Capaian I-Bangga
Inklusi dalam Pelayanan
Salah satu aspek penting dari rencana ini adalah inklusivitas dalam pelayanan KUA.
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyatakan bahwa perubahan ini bertujuan untuk memastikan bahwa fungsi Kemenag tidak hanya terbatas pada Islam, tetapi juga melayani seluruh umat beragama di Indonesia.
“Selama ini, pencatatan nikah non-Muslim dilakukan di pencatatan sipil. Dengan rencana ini, KUA akan menjadi tempat yang inklusif bagi semua agama,” ujar Sumaji.
BACA JUGA:Alva Luncurkan Motor Listrik Terjangkau di GIIAS 2024, N3 Hadir dengan Harga Rp 11 Jutaan
Ini merupakan langkah signifikan dalam mengurangi batasan administratif antara berbagai agama di Indonesia.
Dengan KUA yang melayani semua agama, proses pencatatan pernikahan akan menjadi lebih sederhana dan terpusat, yang pada akhirnya akan mempermudah akses dan administrasi bagi seluruh masyarakat.
Penerimaan Masyarakat dan Tantangan
Masyarakat Pagaralam dan sekitarnya menyambut positif rencana ini.
BACA JUGA:Terobosan Kadis LH, Strategi Pengelolaan Sampah LIbatkan Masyarakat Menuju Pagar Alam Sehat
Banyak yang melihatnya sebagai langkah maju dalam penyederhanaan administrasi dan peningkatan pelayanan publik.