PAGARALAMPOS.COM - Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kota Pagaralam menyambut antusias inisiatif Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas untuk memperluas peran Kantor Urusan Agama (KUA).
Rencana ambisius ini akan menjadikan KUA tidak hanya sebagai tempat pencatatan pernikahan bagi umat Muslim, tetapi juga untuk umat non-Muslim, sebuah langkah yang diharapkan akan memodernisasi dan memperluas fungsi KUA.
KUA: Ujung Tombak Kemenag
KUA selama ini dikenal sebagai ujung tombak Kemenag dalam hal pencatatan pernikahan umat Muslim.
BACA JUGA:Majukan Madrasah, Maksimal Tingkatkan Kinerja, Guru dan Pegawai di MAN 1 Pagar Alam Diberi Pembinaan
Namun, dengan rencana revitalisasi ini, KUA akan mengalami perubahan signifikan.
Kepala Kankemenag Pagaralam, H Rusdi Dja’far, melalui Kasi Bimas Islam Sumaji SAg, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya revitalisasi KUA untuk menjadi lembaga yang lebih inklusif.
“Selama ini, pencatatan pernikahan non-Muslim dilakukan di pencatatan sipil. Namun, dengan rencana Kemenag ini, diharapkan KUA bisa mengakomodir semua agama, bukan hanya pencatatan pernikahan untuk umat Muslim saja,” kata Sumaji, mengungkapkan harapan akan perubahan tersebut.
Revitalisasi Menuju Kementerian Agama di Tingkat Kecamatan
Sumaji menjelaskan bahwa ke depan, KUA diharapkan dapat bertransformasi menjadi Kementerian Agama di tingkat kecamatan.
“Saat ini, KUA masih berfungsi sebagai kantor urusan agama. Namun, dengan revitalisasi yang direncanakan, KUA akan memiliki peran yang lebih luas, termasuk dalam pencatatan pernikahan non-Muslim,” tambahnya.
Dalam rencana ini, buku nikah untuk non-Muslim akan dicetak dengan format yang serupa dengan SIMKAH, sistem informasi manajemen nikah untuk umat Muslim.
Walaupun rencana ini masih dalam tahap pengembangan, langkah tersebut diharapkan akan mempermudah administrasi pernikahan bagi seluruh umat beragama di Indonesia.
BACA JUGA:Dukung Gerakan Transisi PAUD ke SD yang Menyenangkan, Liza Yudha Tekankan Pentingnya Hal Ini!