Audit ini diharapkan dapat mengungkapkan ketidaksesuaian atau kesalahan yang mungkin terjadi selama proses penyelidikan dan penyidikan awal.
Irjen Sandi Nugroho dari Mabes Polri mengakui bahwa tidak adanya scientific crime investigation pada awal kasus adalah kelalaian yang signifikan.
Sandi juga menjelaskan bahwa penyidik awal yang terlibat dalam kasus ini telah diperiksa oleh Propam Polri dan dikenakan sanksi.
Meskipun demikian, pembelajaran dari kejadian ini diharapkan dapat meningkatkan kemampuan penyidikan kepolisian dalam menangani kasus serupa di masa depan.
Status Terkini Kasus dan Tersangka
Saat ini, terdapat tiga pelaku utama yang masih dalam pencarian polisi, termasuk Pegi Setiawan alias Perong, yang dihapuskan statusnya dari Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah putusan praperadilan.
Kasus ini telah mengungkap fakta bahwa Vina dan Eky sebenarnya merupakan korban pembunuhan sadis oleh geng motor di Cirebon.
Kesimpulan
BACA JUGA:Program Merata dan Berkeadilan untuk Pagaralam, Visi Ludi Oliansyah di Pilkada 2024
Kasus ini tidak hanya menyoroti kelemahan dalam proses hukum dan penyidikan, tetapi juga menunjukkan pentingnya penghormatan terhadap keputusan pengadilan dalam menegakkan keadilan.
Langkah audit yang diambil oleh kepolisian diharapkan dapat mengoreksi kesalahan masa lalu dan memperbaiki standar investigasi ke depan.
Masyarakat pun diharapkan dapat memperoleh keadilan yang pantas atas tragedi yang menimpa Vina dan Eky di Cirebon.
Dengan berita ini, masyarakat diingatkan akan pentingnya integritas dan akurasi dalam setiap proses hukum, untuk memastikan bahwa keadilan benar-benar ditegakkan bagi semua pihak yang terlibat dalam kasus-kasus serius seperti ini. *