PAGARALAMPOS.COM - Kasus pembunuhan dan pemerkosaan yang mengguncang Cirebon pada tahun 2016 kembali memasuki sorotan publik setelah putusan praperadilan Pengadilan Negeri (PN) Bandung mengubah arah penyidikan.
Pengadilan menyatakan penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka tidak sah, menyoroti kekurangan dalam proses hukum yang mengelilingi kasus ini.
Latar Belakang Kasus
Kisah tragis Vina dan Eky dimulai dengan kecelakaan lalu lintas yang awalnya dianggap sebagai kejadian nahas.
BACA JUGA:Transformasi Kawasan Industri Indonesia, Implementasi PP 20 Tahun 2024
Namun, setelah beberapa hari, dugaan kuat pembunuhan muncul, mengarah pada geng motor sebagai pelaku.
Pada 31 Agustus 2016, ayah Eky, Iptu Rudiana, melaporkan kasus ini ke polisi, memulai serangkaian penyelidikan yang termasuk ekshumasi pada 6 September 2016.
Perkembangan Putusan Praperadilan
Keputusan praperadilan PN Bandung menegaskan bahwa penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka tidak memenuhi syarat hukum yang berlaku.
BACA JUGA:Jokowi Setuju Tidak Merevisi Peraturan Menteri tentang Impor, Zulhas Tetap Teguh
Ini memicu respons dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang menekankan pentingnya menghormati putusan pengadilan.
Polda Jawa Barat diinstruksikan untuk membebaskan Pegi Setiawan sehubungan dengan keputusan tersebut.
Reaksi dan Langkah Selanjutnya
Kepolisian juga menyatakan kesiapan untuk melakukan audit mendalam terhadap proses penyidikan kasus ini.
BACA JUGA:Ditabrak Series Terbarunya, iPhone 15 Turun Drastis, Ada Dibandrol 9 Jutaan, Looh