Proses ini melibatkan seluruh stakeholder, termasuk industri, untuk memastikan bahwa aturan turunan yang dihasilkan mendukung efektivitas dan keberlanjutan kawasan industri di Indonesia.
"Kami menggunakan seluruh stakeholder untuk memberikan masukan agar aturan turunan tersebut mendekati kesempurnaan. Tidak ada yang sempurna, tapi kita harap ini bisa mendekati sempurna," tambah Agus.
Penyempurnaan dari PP Sebelumnya
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan & Akses Industri Internasional (KPAII) Eko Cahyanto menjelaskan bahwa PP 20 Tahun 2024 merupakan penyempurnaan dari PP No. 142 tahun 2015 tentang kawasan industri.
BACA JUGA:Program Merata dan Berkeadilan untuk Pagaralam, Visi Ludi Oliansyah di Pilkada 2024
Peraturan ini memfokuskan pada pengembangan kewilayahan yang bersifat spasial, terutama dalam pemenuhan infrastruktur di sekitar kawasan industri untuk mempercepat penyebaran dan pemerataan pembangunan industri di berbagai daerah.
"Pengaturan kembali ini diharapkan dapat mengintegrasikan pembangunan kawasan industri dengan pengembangan wilayah pendukungnya, sehingga dapat mendukung pertumbuhan ekonomi secara lebih merata," jelas Eko.
Kesimpulan
Dengan diterbitkannya PP No. 20 Tahun 2024, pemerintah Indonesia menunjukkan komitmen kuatnya untuk mendukung transformasi industri menuju yang lebih modern dan berkelanjutan.
BACA JUGA:Panglima TNI Dampingi Presiden RI Kirim Bantuan Kemanusiaan, ke Papua Nugini dan Afghanistan
Langkah ini tidak hanya berpotensi meningkatkan daya saing industri nasional tetapi juga mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih inklusif di berbagai daerah.
Dengan melibatkan semua pihak terkait, implementasi PP ini diharapkan dapat memberikan dampak positif yang signifikan dalam waktu yang tidak terlalu lama ke depan. *