PAGARALAMPOS.COM - Kementerian Perindustrian Indonesia baru-baru ini menggelar acara sosialisasi untuk mengumumkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 20 Tahun 2024 tentang Perwilayahan Industri.
Acara yang berlangsung di Kantor Kemenperin, Jakarta Selatan, pada Selasa (9/7/2024), menjadi momentum penting dalam upaya pemerintah untuk merestrukturisasi dan memperluas kawasan industri di Indonesia.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita dalam sambutannya menekankan bahwa PP ini adalah respons pemerintah terhadap dinamika global dan nasional yang terus berkembang.
"Kami harapkan dan kami yakini akan membantu mendukung pertumbuhan dari industri manufaktur yang memiliki daya saing dan juga nilai tambah," ujar Agus.
BACA JUGA:Jokowi Setuju Tidak Merevisi Peraturan Menteri tentang Impor, Zulhas Tetap Teguh
Aturan ini diharapkan tidak hanya meratakan penyebaran kawasan industri tetapi juga mempersatukan industri ke dalam bentuk kawasan yang terstruktur dan terintegrasi.
Tujuan dan Manfaat PP 20 Tahun 2024
Tujuan utama dari PP ini adalah menciptakan lingkungan kondusif bagi industri manufaktur yang sesuai dengan harapan pelaku industri. A
gus menyebutkan bahwa dalam menghadapi pergerakan industri yang semakin dinamis, Kementerian Perindustrian berkomitmen untuk menciptakan kondisi yang mendukung daya saing industri yang inklusif dan berkelanjutan.
BACA JUGA:Peraturan HET Baru Akan Menaikkan Harga MinyaKita menjadi Rp 15.700 per Liter
PP ini diharapkan menjadi landasan bersama untuk mengembangkan industri yang lebih terorganisir dan efisien di masa depan.
Implementasi dan Penyusunan Aturan Turunan
Untuk mempercepat implementasi PP 20 Tahun 2024, Kementerian Perindustrian sedang menginisiasi penyusunan berbagai peraturan perundang-undangan turunan.
Ini termasuk penyusunan Peta Jalan Industri serta peraturan menteri terkait pelaksanaan PP tersebut.
BACA JUGA:Ditabrak Series Terbarunya, iPhone 15 Turun Drastis, Ada Dibandrol 9 Jutaan, Looh