BACA JUGA:Panglima TNI Jelaskan soal Milisi Papua Tak Lagi Disebut Teroris
Salah satu poinnya menyebutkan bahwa sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di NKRI dan akibat logisnya, JI akan dibubarkan dan dikembalikan ke payung Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Mereka juga menegaskan kesediaannya untuk berpartisipasi aktif dalam mewujudkan kemerdekaan agar bangsa Indonesia menjadi bangsa yang maju dan bermartabat.
Berikut rekaman video pernyataan JI:
Hasil kesepakatan Dewan Lansia dengan pimpinan lembaga pendidikan dan pesantren milik Al-Jamaa Al-Islamiyah:
1 Surat Pernyataan Pembubaran al-Jamaa al-Islamiya untuk melakukan reformasi dan mengembalikan kerangka lembaga negara Republik Indonesia
BACA JUGA:Polri Gelar Latpra Ops Ketupat 2024, Fokus Kejahatan Terorisme Saat Lebaran
2. Kurikulum dan bahan ajar yang terbebas dari sikap Tatarf dan berkaitan dengan pemahaman Ahli Sunnah wal-Jamaa
3. Membentuk tim, untuk mempelajari kurikulum dan materi
4.Siap untuk terlibat aktif mengisi kemerdekaan sehingga bangsa Indonesia menjadi bangsa yang maju dan bermartabat
5. Bersedia mentaati ketentuan hukum yang berlaku dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan; Apa yang ditegakkan dalam perjanjian tersebut Konsekuensi logis dari peraturan
BACA JUGA:Identitas 2 Terduga Teroris Masih Dirahasiakan, Diringkus Densus 88 di Jateng dan Jatim
6. Hal-hal terkait perjanjian di atas akan dibicarakan dengan Negara melalui Densus 88 Kontra Terorisme Mabes Polri.
Bogor, 24 Zulhijjah 1445 H yang bertepatan 30 Juni 2024 M
Yang membuat pernyataan:
1. Abu Rusydan