OJK Meminta Kominfo untuk Memblokir Media Sosial Influencer Ahmad Rafif, Terkait Aktivitas Keuangan Ilegal

Rabu 10-07-2024,18:42 WIB
Reporter : Edi
Editor : Almi

Untuk menyelesaikan masalah ini, Ahmad Rafif berjanji untuk melunasi seluruh nilai investasi tersebut sebagai utang, dengan total sebesar Rp71.811.674.410.

Pembayaran utang ini akan dilakukan secara bertahap mulai tanggal 1 Juli 2024 hingga 1 Juli 2027.

Kasus yang melibatkan Ahmad Rafif menyoroti tantangan regulasi yang dihadapi oleh influencer media sosial yang terlibat dalam layanan keuangan tanpa pengawasan yang memadai.

Saat otoritas mengambil langkah-langkah untuk menegakkan regulasi keuangan, insiden ini menjadi pelajaran berharga mengenai risiko yang terkait dengan aktivitas investasi tanpa regulasi yang dipromosikan melalui platform digital. *

Kategori :