Kasus Pertambangan Ilegal, WNA China Gasak Emas RI, Kerugian Negara Diperhitungkan

Senin 08-07-2024,18:20 WIB
Reporter : Edi
Editor : Almi

Tersangka YH dinyatakan melakukan penambangan tanpa izin, sebagaimana diatur dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Ancaman hukuman bagi pelanggaran ini adalah kurungan selama 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 miliar.

Selain itu, kasus ini juga sedang dikembangkan menjadi perkara pidana dalam undang-undang lain selain Undang-Undang Minerba.

Temuan Peralatan dan Alat Berat

BACA JUGA:Temukan Keindahan Alam di Pangalengan: Pilihan Terbaik untuk Liburan Anda

Dalam operasi pengungkapan ini, ditemukan berbagai peralatan yang digunakan untuk penambangan ilegal, seperti alat ketok atau labelling, saringan emas, cetakan emas, dan induction smelting. 

Ditjen Minerba saat ini sedang bekerja keras untuk memperhitungkan berapa besar potensi kerugian negara yang diakibatkan oleh kegiatan penambangan ilegal ini.

Dampak dan Tindakan Lanjut

Aktivitas pertambangan ilegal ini tidak hanya berdampak pada kerugian finansial bagi negara, tetapi juga membawa dampak lingkungan yang serius.

BACA JUGA:Tutorial Mudah: Inilah Cara Simpel Membagi Layar Laptop di Windows 10

Lubang-lubang tambang yang dibuat secara ilegal ini dapat menyebabkan kerusakan ekosistem setempat, mengancam keberlanjutan lingkungan, dan menimbulkan risiko bagi masyarakat sekitar.

Kegiatan pertambangan tanpa izin juga seringkali diiringi dengan praktik-praktik yang tidak memperhatikan standar keselamatan kerja, sehingga membahayakan nyawa para pekerja.

Selain itu, hasil tambang ilegal yang dijual di pasar gelap tidak memberikan kontribusi apa pun bagi pendapatan negara, melainkan hanya memperkaya individu atau kelompok yang melakukan kegiatan ilegal tersebut.

Langkah Hukum dan Pengawasan

BACA JUGA:Update Harga Asus Zenbook: Pilihan Terbaik untuk Kebutuhan Anda

Pemerintah Indonesia, melalui Ditjen Minerba dan berbagai instansi terkait, terus memperkuat upaya pengawasan dan penegakan hukum untuk mencegah dan menindak tegas kegiatan pertambangan ilegal.

Kategori :