Polisi Sita Empat Senjata Api Ilegal dari Anggota DPRD Lampung Tengah Usai Insiden Penembakan

Minggu 07-07-2024,23:12 WIB
Reporter : Edi
Editor : Almi

Insiden tersebut berlangsung saat sebuah acara pernikahan yang dihadiri oleh banyak tamu.

Warga yang terkena tembakan, yang identitasnya masih dirahasiakan demi kepentingan penyidikan, meninggal di tempat kejadian.

Penangkapan dan Status Tersangka

Setelah kejadian tersebut, polisi segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku sebagai Muhammad Saleh Mukadam, seorang anggota DPRD Lampung Tengah.

BACA JUGA: Solusi Erick Thohir untuk Utang BUMN ke Subkontraktor, Antara Harapan dan Realitas Proyek Infrastruktur

Saat ini, Saleh Mukadam sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penembakan ini.

"Kami menerapkan Pasal 359 ayat 1 KUHPidana tentang kelalaian yang menyebabkan meninggal nyawa seseorang dan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 51 tentang Kepemilikan Senjata Api.  Untuk hukumannya 5 tahun dan 20 tahun penjara," kata AKBP Andik.

Reaksi dan Tindakan Selanjutnya

Penangkapan Saleh Mukadam telah menimbulkan reaksi beragam dari masyarakat dan koleganya di DPRD Lampung Tengah.

BACA JUGA:Satlantas Polres Pagaralam Gencar Kampanye Kesadaran Tertib Lalu Lintas Pada Pengendara Motor

Beberapa rekan kerjanya menyatakan keterkejutannya atas kejadian tersebut dan menyatakan akan mengikuti proses hukum yang berlaku.

“Kami semua terkejut dan sedih mendengar berita ini. Kami berharap kasus ini dapat segera diselesaikan secara adil dan transparan,” kata salah satu anggota DPRD yang enggan disebutkan namanya.

Sementara itu, pihak kepolisian terus melanjutkan penyidikan untuk mengungkap lebih banyak detail mengenai asal-usul senjata api ilegal tersebut.

Mereka juga tengah mencari tahu apakah ada pihak lain yang terlibat dalam kepemilikan senjata api ilegal ini.

BACA JUGA: Krisis Tenaga Kerja Untuk Panen Padi, Petani di Dempo Selatan Kota Pagaralam Lagi Mencari Solusi Terbaik

Profil M Saleh Mukadam

Kategori :