Dampak Klasterisasi Terhadap Penyertaan Modal Negara
Pembagian perusahaan-perusahaan pelat merah ke dalam klaster ini juga akan membantu Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) dalam mempertimbangkan Penyertaan Modal Negara (PMN) bagi BUMN.
Hingga saat ini, Sri Mulyani dan timnya masih mendalami daftar BUMN yang masuk dalam kategori 'sakit'.
Ia mencatat bahwa total ada 76 BUMN di Indonesia, termasuk yang berada dalam holding.
BACA JUGA:Terkenal Super Irit BBM, Segini Harga Suzuki Baleno Per Juli 2024
Koordinasi Lanjutan dengan Badan Kebijakan Fiskal
Sri Mulyani menekankan bahwa pembahasan mengenai klasterisasi BUMN ini perlu dilakukan koordinasi secara mendalam dengan Badan Kebijakan Fiskal (BKF).
Diskusi terkait hal ini baru dilakukan sekali bersama Komisi XI, sehingga Kemenkeu masih melakukan validasi atas parameter-parameter yang digunakan.
Kontroversi Suntikan Modal untuk BUMN Sakit
BACA JUGA:Kehadiran Militer Meningkat di Perbatasan, Rusia Ancam NATO
Dalam konteks yang lebih luas, Menteri BUMN Erick Thohir menepis isu bahwa suntikan modal negara mengalir ke BUMN yang sakit.
Sebaliknya, Erick Thohir berfokus pada restrukturisasi dan transformasi BUMN untuk meningkatkan efisiensi dan kinerja.
Sri Mulyani menambahkan bahwa klasterisasi ini adalah langkah awal yang krusial untuk memastikan BUMN yang sakit tidak terus-menerus membebani keuangan negara.
Masa Depan BUMN di Indonesia
BACA JUGA:Pimpinan JI Kembali ke Pangkuan NKRI, Densus 88 Antiteror Diapresiasi
Masa depan BUMN di Indonesia tergantung pada kemampuan pemerintah untuk mengidentifikasi dan mengelola perusahaan-perusahaan yang tidak produktif.