PAGARALAMPOS.COM - Warga Lingkungan Muktisari, Kelurahan Tegal Besar, Jember, Jawa Timur, dikejutkan oleh kenaikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang mencapai 10 kali lipat.
Kenaikan ini memicu protes dan keluhan dari pemilik lahan sawah yang merasa keberatan dengan beban pajak yang begitu tinggi.
Hadis, seorang pemilik sawah di wilayah tersebut, merasa kenaikan tarif PBB ini tidak masuk akal.
"Kenaikan ini sangat memberatkan, terutama untuk lahan persawahan yang saat ini kami tanami padi dan jagung," kata Hadis.
BACA JUGA:Oknum Polantas Ketahuan Pungli, Sebuah Cermin Buram Institusi Lalu Lintas
Dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak terbaru, Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) untuk lahan sawah mencapai Rp916.000 per meter persegi.
Pada tahun 2016, pajak terutang untuk lahan seluas 6.000 meter persegi hanya sebesar Rp435.000.
Namun, seiring berjalannya waktu, jumlah ini terus meningkat setiap tahun. Pada tahun 2024, jumlah yang harus dibayarkan Hadis melonjak drastis menjadi Rp6.971.000.
"Ini benar-benar tidak masuk akal. Kami sudah mengajukan keberatan kepada Bapenda Jember, tetapi sampai sekarang belum ada kejelasan," keluh Hadis.
Lurah Tegal Besar, Tomas Heru Indra, mengimbau warga yang merasa keberatan dengan kenaikan SPT pajak untuk langsung menanyakan ke Bapenda terkait penentuan besaran pajak.
"Kami memahami keluhan warga. Oleh karena itu, kami sarankan mereka untuk mengajukan keberatan resmi agar mendapatkan penjelasan yang lebih rinci dan solusi yang adil," ujar Tomas.
Kenaikan Tarif yang Tidak Wajar
Kenaikan NJOP yang begitu signifikan menimbulkan pertanyaan di kalangan warga.
BACA JUGA:Jaga Kerukunan Antar Sesama, Pj Wako Safari Jum’at di Masjid At-Taqwa