Tidak hanya itu, Hasyim juga secara terang-terangan membuat video pribadi yang berisi titipan salam untuk pengadu.
DKPP menyatakan bahwa tindakan Hasyim ini menunjukkan niat yang jelas untuk menjalin hubungan pribadi yang bersifat seksual dengan pengadu, dengan memanfaatkan posisinya sebagai Ketua KPU.
Dampak Perubahan Aturan
Pengadu dalam kasus ini menegaskan bahwa sebagai pimpinan tertinggi di KPU, Hasyim Asy'ari seharusnya bertanggung jawab atas perubahan aturan yang berdampak negatif terhadap hak-hak perempuan.
BACA JUGA:Jang Seung Jo Jadi Detektif yang Tampan dan Tajir di Drama The Good Detective 2
Pengadu juga menyoroti bahwa perubahan aturan tersebut memberikan celah bagi perilaku tidak etis dan pelecehan seksual di lingkungan kerja KPU.
DKPP dalam putusannya menyatakan bahwa tindakan Hasyim Asy'ari ini bukan hanya melanggar etika, tetapi juga mencederai integritas lembaga KPU.
"Berdasarkan uraian fakta tersebut, Teradu terbukti sejak awal sudah mengincar Pengadu dan memberi perlakuan khusus secara sistematis kepada Pengadu. Teradu berupaya menjalin hubungan pekerjaan, namun di sisi lainnya menyusupkan kepentingan pribadinya untuk memenuhi hasrat pribadinya yang bersifat seksual," tulis DKPP.
Reaksi Publik dan Dampak Institusi
BACA JUGA:Sinopsis Incantation, Ngerinya Film Horor Taiwan Bergaya Found Footage
Kasus ini memicu reaksi keras dari berbagai kalangan. Aktivis hak perempuan mengecam tindakan Hasyim dan menuntut langkah tegas untuk mencegah kejadian serupa di masa depan.
Beberapa anggota DPR juga mendesak adanya penyelidikan lebih lanjut dan penindakan hukum yang tegas terhadap Hasyim Asy'ari.
Tidak hanya itu, kasus ini juga mengguncang kepercayaan publik terhadap KPU sebagai lembaga penyelenggara pemilu.
Banyak pihak mempertanyakan integritas dan kredibilitas KPU dalam menjalankan tugasnya, terutama menjelang pemilu yang akan datang.
BACA JUGA:Sinopsis Film Bullet Head, Penjahat Terperangkap dengan Anjing Ganas
Langkah DKPP dan Tuntutan Sanksi