PAGARALAMPOS.COM - Kasus yang melibatkan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy'ari, mencuat ke publik setelah Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP) mengeluarkan putusan yang menyatakan Hasyim terbukti melakukan tindakan asusila dan sengaja mengubah Peraturan KPU untuk mengincar korban.
Hal ini diungkapkan dalam dokumen putusan perkara Nomor 90/PKE-DKPP/V/2024 yang diterbitkan pada Rabu (3/7/2024).
Dalam putusan tersebut, DKPP menjelaskan bahwa Hasyim telah mengubah aturan dengan menerbitkan Peraturan KPU No.5/2022.
Aturan ini merupakan perubahan keempat atas Peraturan KPU No.9/2019 tentang Tata Kerja KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, yang secara signifikan menghapus ketentuan penting dalam Pasal 90 ayat (4) Peraturan KPU No.4/2021.
BACA JUGA:Gerindra Keluarkan Surat Rekomendasi Lima Nama Calon Kepala Daerah Untuk Pilkada 2024 di Sumsel
Ketentuan tersebut sebelumnya melarang pernikahan, pernikahan siri, dan tinggal bersama tanpa ikatan perkawinan yang sah antara sesama penyelenggara pemilu selama masa jabatan.
Perubahan ini hanya meninggalkan larangan berada dalam ikatan perkawinan dengan penyelenggara pemilu saja.
DKPP mencatat bahwa perubahan ini membuka celah bagi tindakan asusila dan penyalahgunaan wewenang oleh Hasyim.
Modus Operandi Hasyim Asy'ari
BACA JUGA:Jika Terpilih Presiden Lagi, Trump Diklaim Akan Setop NATO Usik Rusia
Dalam dokumen putusan, terungkap bahwa Hasyim Asy'ari telah memberikan perlakuan khusus terhadap seorang pengadu, yang merupakan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) di Belanda pada tahun 2024.
Sikap dan tindakan Hasyim ini sangat bertolak belakang dengan etika seorang pimpinan lembaga negara.
Perlakuan khusus tersebut mencakup komunikasi yang intens melalui pesan yang tidak terkait dengan tugas resmi, serta ajakan untuk bertemu di sebuah kafe dekat apartemen Hasyim.
Selain itu, Hasyim bahkan memesan kamar hotel dan tiket pesawat untuk pengadu dalam rangka perjalanan dinas ke Singapura.