Kondisi ini memprihatinkan dan membutuhkan tindakan cepat untuk mencegah dampak yang lebih parah.
"Ini hasil rapat yang diinisiasi oleh Kemenperin," tambahnya, merujuk pada rapat terbatas di Istana Negara yang membahas isu ini.
Rencana Tarif Impor 200% untuk Produk China
Sebelumnya, Kementerian Perdagangan juga telah mengindikasikan akan mengenakan pajak tinggi untuk barang-barang yang diimpor dari China, sebagai upaya untuk mengatasi banjirnya impor dari Negeri Tirai Bambu.
BACA JUGA:Sinopsis Film Bullet Head, Penjahat Terperangkap dengan Anjing Ganas
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Budi Santoso, menegaskan bahwa besaran pajak ini bisa mencapai hingga 200%, tergantung hasil penyelidikan yang sedang berjalan.
"Ya bisa saja (dikenakan 200%), tergantung hasil penyelidikannya. Kita tunggu dulu masih dalam proses," kata Budi kepada media.
Jika penyelidikan KPPI selesai, maka pajak atau bea masuk akan segera ditetapkan melalui mekanisme BMTP.
Perlindungan Terhadap Keramik Lokal
BACA JUGA:Drakor High Society, Kisah Cinta Rumit Antara Si Kaya dan Si Miskin
Selain itu, Zulhas juga telah menegaskan komitmen pemerintah untuk memperketat impor keramik dengan menerapkan tarif pajak yang tinggi.
Langkah ini diambil untuk melindungi industri keramik lokal yang juga tertekan oleh banjirnya produk impor.
Masa Depan Industri Lokal dan Langkah Pemerintah
Langkah-langkah yang diambil oleh pemerintah ini menunjukkan komitmen kuat untuk melindungi industri lokal dari persaingan yang tidak sehat dengan produk impor.
BACA JUGA:Sinopsis The Man from Toronto, Kevin Hart Dikira Pembunuh Bayaran
Dengan menerapkan BMTP dan BMAD, diharapkan industri-industri seperti tekstil, elektronik, kosmetik, alas kaki, pakaian jadi, produk tekstil jadi, dan keramik dapat pulih dan kembali berkontribusi secara signifikan terhadap perekonomian nasional.