PAGARALAMPOS.COM - Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) mengumumkan langkah strategis untuk menyelamatkan industri dalam negeri dari gempuran impor yang berlebihan.
Dalam pernyataannya di Kementerian Perdagangan, Zulhas mengungkapkan niat pemerintah untuk menerapkan pajak tambahan berupa Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) dan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) pada tujuh jenis barang impor: tekstil dan produk tekstil (TPT), elektronik, kosmetik, alas kaki, pakaian jadi, produk tekstil jadi, dan keramik.
Langkah ini dilakukan sebagai respons terhadap krisis yang melanda berbagai sektor industri, yang telah mengakibatkan penutupan pabrik dan pemutusan hubungan kerja (PHK). "
BMTP akan bisa mengamankan produk-produk kita. Barang impor dari mana saja, dari Eropa, Australia, Tiongkok, tidak hanya satu negara, semua negara bisa dikenakan bea masuk tindakan pengamanan," jelas Zulhas.
BACA JUGA:Jang Seung Jo Jadi Detektif yang Tampan dan Tajir di Drama The Good Detective 2
Penyelidikan Komprehensif oleh KPPI dan KADI
Saat ini, Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) dan Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) tengah menyelidiki impor ketujuh barang tersebut dalam tiga tahun terakhir.
Penyelidikan ini bertujuan untuk mengumpulkan data yang relevan guna mendukung penerapan pajak tambahan.
"Nanti dilihat tiga tahun terakhir, seperti apa melonjak nggak yang juga mematikan usaha kita, kita boleh mengenakan BMAD," terang Zulhas.
BACA JUGA:Sinopsis Incantation, Ngerinya Film Horor Taiwan Bergaya Found Footage
Penyelidikan ini penting untuk menentukan seberapa besar pengenaan pajak tambahan yang tepat, apakah 50%, 100%, atau bahkan hingga 200%.
Dampak Krisis pada Industri Lokal
Krisis yang melanda industri lokal tidak bisa dianggap remeh.
Zulhas mengungkapkan bahwa saat ini sudah ada 36 pabrik tekstil yang tutup, sementara 31 pabrik keramik di ambang PHK.
BACA JUGA:Ana de Armas jadi Agen Mata-Mata di Film The Grey Man, Berikut Sinopsisnya