Apabila terdapat nilai kumulatif yang sama, prioritas diberikan berdasarkan jarak domisili calon peserta didik ke sekolah.
Untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas, kepala sekolah secara terbuka mengumumkan daftar calon peserta didik yang lolos dan tidak lolos berdasarkan nilai kumulatif mereka, dapat diakses oleh masyarakat luas termasuk orang tua dan wali murid.
Selain itu, Pelaksana Tugas Gubernur Sumatera Selatan telah dipanggil untuk mengevaluasi tindakan administrasi dari Dinas Pendidikan Sumatera Selatan, termasuk posisi Pelaksana Tugas Kepala Dinas dan panitia PPDB untuk tahun ajaran 2024-2025.
Keterlibatan Inspektorat Provinsi Sumsel sebagai badan pengawas internal pemerintah diharapkan dapat memberlakukan sanksi yang ketat sesuai dengan tingkat pelanggaran yang diidentifikasi.
BACA JUGA:BMKG Ingatkan Bahaya Urban Heat Island, Tanda-tanda Peningkatan Suhu Sudah Muncul
"Kami memberikan waktu paling lama 30 hari kepada pihak terlapor untuk melaksanakan dan melaporkan perkembangan dari tindakan korektif ini kepada Ombudsman RI Provinsi Sumsel," tambah Adriansyah, menjelaskan langkah-langkah prosedural yang akan diikuti dalam hari-hari mendatang.
Sementara penyelidikan ini berlanjut, para pemangku kepentingan menanti perkembangan lebih lanjut di tengah sorotan publik yang meningkat dan harapan untuk proses PPDB yang adil dan merata di sekolah menengah negeri Palembang. *