PAGARALAMPOS.COM - Kamis (28/6/2024) - Polisi berhasil menggerebek tambang timah inkonvensional (TI) ilegal yang beroperasi di sekitar Pondok Pesantren Birkatul Ulum, Desa Bikang, Kecamatan Toboali, Bangka Selatan.
Aktivitas penambangan ilegal ini telah berlangsung selama dua bulan terakhir, nyaris merobohkan gedung pesantren yang berjarak hanya beberapa meter dari lokasi tambang. Aktivitas Tambang Ilegal yang Mengkhawatirkan Tambang timah ilegal tersebut beroperasi siang dan malam, tanpa mengindahkan dampak yang ditimbulkan bagi lingkungan dan keamanan sekitar.
BACA JUGA:Menguak Masalah Penggilingan Padi Rakyat, Ketahanan Pangan Nasional di Ujung Tanduk
Menurut informasi yang dihimpun oleh detikSumbagsel, penggerebekan dilakukan oleh pihak kepolisian pada Kamis sore pukul 15.00 WIB setelah menerima laporan dari pengurus pesantren yang merasa resah dengan aktivitas tambang yang semakin mengancam. "Penertiban tambang timah ilegal dilakukan pada Kamis (28/6) pukul 15.00 WIB, di Desa Bikang tak jauh dari Pondok Pesantren Birkatul Ulum," ujar Plt Kasi Humas Polres Basel, Ipda GJ Budi kepada detikSumbagsel, Sabtu (28/6/2024). Laporan dari Pengurus Pesantren Pengurus Pondok Pesantren Birkatul Ulum melaporkan aktivitas tambang ilegal ini kepada polisi karena khawatir dengan keselamatan gedung dan para santri.
BACA JUGA:66% Warga Israel Desak Netanyahu Pensiun, Hasil Survei
Tambang yang beroperasi sangat dekat dengan pesantren menimbulkan ancaman serius, seperti potensi longsor yang bisa merusak bangunan pesantren. "Kita turun atas laporan warga (pemilik pondok). Tiba di lokasi tim langsung menghentikan aktivitas tambang yang berjumlah 15 unit (kelompok)," tegas Ipda Budi. Tindakan Polisi dan Peringatan kepada Penambang Polisi bergerak cepat setelah menerima laporan tersebut.
BACA JUGA:31 Pati Polri Naik Pangkar, Cek Pejabatnya Disini
Saat tiba di lokasi, polisi langsung menghentikan aktivitas penambangan yang dilakukan oleh belasan kelompok penambang.
Sementara itu, Kanit Pidsus Basel Ipda Naufal Kurnia Rahman menyebut giat yang dilakukan kali ini bersifat imbauan, mengingat tambang yang beroperasi adalah jenis tambang Tungau atau tambang kecil yang menggunakan mesin robin. Naufal menegaskan bahwa tindakan tegas akan diambil jika penambang tetap membandel dan terus melakukan aktivitas ilegal.
Pada saat penggerebekan, masih ada tujuh orang penambang yang berada di lokasi. Mereka diberikan edukasi dan diminta membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya.
BACA JUGA:Rusia Kutuk Upaya Kudeta Militer Bolivia, Begini Pernyataan Putin
Upaya Penegakan Hukum dan Peringatan Ipda Naufal menjelaskan bahwa pihaknya tidak melarang masyarakat untuk menambang timah, namun mereka diminta untuk mematuhi prosedur dan memiliki izin yang sah.
Penambangan ilegal tidak hanya merugikan lingkungan, tetapi juga bisa menimbulkan bahaya bagi masyarakat sekitar, terutama jika dilakukan di dekat kawasan pendidikan seperti pesantren. "Silahkan jika ingin menambang, tapi syaratnya lengkapi legalitas jangan ilegal," tambah Naufal.
BACA JUGA:Indonesia Siapkan Unit Khusus untuk Keamanan Data Nasional, Langkah Strategis dalam Era Digita
Penggerebekan tambang timah ilegal ini menjadi bukti nyata bahwa penegakan hukum di Bangka Selatan terus dilakukan demi menjaga keamanan dan kesejahteraan masyarakat.