PAGARALAMPOS.COM - Pernyataan baru dari mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), M Praswad Nugraha, telah memunculkan kekhawatiran baru terkait upaya penangkapan Harun Masiku, eks kader PDI-P yang menjadi buronan sejak tahun 2020.
Praswad menyebut bahwa pernyataan Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, seolah memberikan kode kepada Harun Masiku untuk menyembunyikan diri.
Pernyataan kontroversial tersebut diucapkan saat Alex menyebut bahwa Harun mungkin sudah diketahui keberadaannya oleh penyidik dan berharap akan ditangkap dalam tujuh hari.
Menurut Praswad, pernyataan tersebut justru menghambat proses penangkapan Harun.
BACA JUGA:Pesona Pantai Pasir Putih Trenggalek, Menikmati Serpihan Surga di Jawa Timur
"Ini sebetulnya menegaskan bahwa upaya menghalangi terus dilakukan oleh Pimpinan KPK," ujar Praswad dalam keterangannya kepada wartawan, menambahkan bahwa langkah-langkah seperti Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) hingga pernyataan publik semacam itu dianggap menghambat penegakan hukum.
Tanggapan dan Reaksi Publik
Kontroversi ini tidak hanya mencuat di kalangan mantan pegawai KPK, tetapi juga mendapat sorotan dari berbagai pihak.
Ketua Indonesia Memanggil (IM) 57+ Institute, wadah yang meliputi mantan pegawai KPK, menilai bahwa pimpinan KPK saat ini tidak memiliki niatan sungguh-sungguh untuk menangkap Harun Masiku.
BACA JUGA:Sinopsis dan Pemeran My Military Valentine, Kim Min Seok Comeback
Mereka bahkan menganggap bahwa Harun tidak akan ditangkap selama pimpinan KPK belum diganti.
Di sisi lain, Alexander Marwata, sebagai sosok yang dituduh memberikan kode tersebut, membantah bahwa pernyataannya bermaksud mengungkapkan keberadaan Harun.
"Saya tidak mengungkap Harun tengah bersembunyi di tempat tertentu," kata Alex dalam klarifikasinya.
Namun, ia menegaskan bahwa mobilitas Harun sebenarnya dapat memudahkan pelacakan.
BACA JUGA:Mana yang Lebih Efektif: Makan Sebelum atau Setelah Berolahraga?