Kronologi Kasus Harun Masiku
Kasus Harun Masiku bermula dari operasi tangkap tangan yang dilakukan tim KPK pada 8 Januari 2020.
Dalam operasi tersebut, KPK menangkap delapan orang dan menetapkan empat orang, termasuk Harun Masiku, sebagai tersangka.
Harun diduga memberikan suap kepada Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina untuk memuluskan langkahnya menjadi anggota DPR melalui pergantian antar waktu (PAW).
BACA JUGA:Polres Pagar Alam Berbagi di Moment Idul Adha, Distribusikan Daging Qurban ke Panti dan Ponpes
Namun, saat itu Harun berhasil lolos dari penangkapan.
Tim penyidik KPK terakhir kali mendeteksi keberadaan Harun di sekitar Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Jakarta Selatan.
Namun, upaya untuk menangkapnya tidak membuahkan hasil, dan Harun masih tetap berstatus buron serta masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Tinjauan Terhadap Pimpinan KPK
BACA JUGA:Malam Hari Israel Kembali Bombardir Gaza, Tewaskan 17 warga Palestina
Pernyataan kontroversial ini mengundang pertanyaan besar terhadap efektivitas pimpinan KPK dalam menangani kasus-kasus korupsi yang kompleks.
Beberapa pihak menilai bahwa ada keengganan dari pimpinan KPK untuk menangkap Harun Masiku, meskipun kasus ini sudah berlangsung cukup lama dan menjadi sorotan publik.
Praswad Nugraha menyuarakan pendapat bahwa langkah pertama untuk menangkap Harun adalah dengan mengganti pimpinan KPK saat ini.
Namun, hal ini tentu bukan keputusan yang mudah mengingat kompleksitas dan prosedur yang terlibat dalam pergantian pimpinan sebuah lembaga negara.
BACA JUGA:Wahana Anak - anak Ramaikan Bazar Besemah Expo di Pagar Alam, Ini Sejumlah Wahananya!
Kesimpulan