PAGARALAMPOS.COM - Ketua Komisi VIII DPR RI, Ashabul Kahfi, menanggapi usulan Menko PMK Muhadjir Effendy yang mengusulkan agar korban judi online dijadikan penerima bantuan sosial (bansos).
Dalam pernyataannya kepada wartawan pada Sabtu, 15 Juni 2024, Ashabul menyampaikan bahwa usulan tersebut perlu dipertimbangkan secara mendalam dari beberapa sudut pandang yang penting.
Pertama-tama, Ashabul menyoroti niat baik dari Muhadjir Effendy yang ingin memberikan perlindungan sosial kepada mereka yang terjerat dalam kemiskinan akibat praktik judi online.
"Ini mencerminkan kepedulian pemerintah terhadap dampak sosial dan ekonomi yang timbul dari judi online," ungkapnya.
BACA JUGA:Indonesia dan Finlandia Perkuat Kerja Sama di Tiga Bidang Strategis, Ini Bidangnya!
Namun demikian, Ashabul juga menegaskan pentingnya memastikan bahwa bantuan sosial yang diberikan tidak menciptakan ketergantungan jangka panjang terhadap pemerintah.
Lebih lanjut, Ashabul mempertanyakan efektivitas bansos dalam menghentikan kebiasaan berjudi.
Menurutnya, memberikan bantuan sosial tidak cukup untuk mengakhiri praktik judi online.
Diperlukan pendekatan holistik yang mencakup edukasi, pencegahan, dan rehabilitasi bagi para korban judi online.
BACA JUGA:Pasar Global Incar Produk Organik RI, Petani Siap Sambut Masa Depan Cerah
Ashabul juga menyoroti aspek pencegahan dan penegakan hukum.
Selain memberikan bansos, pemerintah perlu terus memperkuat upaya pencegahan serta penegakan hukum terhadap praktik judi online.
Langkah-langkah seperti penutupan situs judi online dan intensifikasi peran Satgas Pemberantasan Judi Online dianggapnya sebagai langkah yang krusial dalam menangani masalah ini.
Sebelumnya, Muhadjir Effendy telah mengusulkan agar korban judi online dimasukkan ke dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) untuk menjadi penerima bansos.
BACA JUGA:Kritik Pedas Ronaldinho Terhadap Timnas Brasil, Ini Tanggapan Raphinha yang Mengejutkan!