PAGARALAMPOS.COM - Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 telah menggugah kekecewaan dalam kalangan pelaku industri dalam negeri.
Ketua Umum Perhimpunan Perusahaan dan Asosiasi Kosmetika (PPAK) Indonesia, Solihin Sofian, mengekspresikan ketidaksenangan terhadap pergantian aturan ini.
Menurutnya, Permendag sebelumnya, yaitu Permendag 36/2023, telah memberikan perlindungan yang sesuai bagi industri dalam negeri dengan membatasi impor sesuai dengan kapasitas produksi dan konsumsi nasional.
Solihin menyoroti bahwa kebijakan sebelumnya tidak menghambat impor bahan baku, bahan setengah jadi, atau produk premium yang belum diproduksi di Indonesia.
BACA JUGA:Utang Jatuh Tempo Rp 800 Triliun, Begini Kata Sri Mulyani?
BACA JUGA:Penggeledahan Rumah Pengusaha Terkait Kasus Pencucian Uang, KPK Bantah Penangkapan
Namun, dengan diberlakukannya Permendag 8/2024 yang lebih ramah terhadap importir, industri dalam negeri merasakan dampak negatif yang langsung terasa, seperti yang diungkapkan oleh Ketua Umum Ikatan Pengusaha Konveksi Bandung (IPKB), Nandi Herdiaman.
Heridaman menegaskan bahwa impor barang langsung menghantam industri kecil menengah (IKM) garmen.
Para penjual online atau reseller yang sebelumnya bekerja sama dengan IKM garmen, kini beralih pesanan ke barang impor.
Dia menyampaikan keprihatinannya bahwa jika kebijakan ini tidak diubah, akan terjadi lonjakan angka pengangguran di Indonesia, terutama di sektor IKM garmen.
BACA JUGA: Banyak Saksi dalam Kasus Vina, Kesaksian Suroto Dianggap Lebih Meyakinkan Menurut Susno Duadji
Solusi yang diambil pemerintah, menurut Solihin, terkesan sebagai respons yang panik dan instan tanpa mempertimbangkan dampaknya secara menyeluruh.
Dia juga menyoroti bahwa kondisi relaksasi impor saat ini memberikan beban lebih besar pada sektor industri kosmetika.
Produk impor bisa masuk baik secara legal maupun ilegal, mengancam pendapatan negara dan perlindungan konsumen.