Seluruh aset ini disita oleh KPK dalam upaya untuk mengoptimalkan pemulihan kerugian keuangan negara yang terjadi akibat tindak pidana korupsi yang melibatkan Rita Widyasari.
BACA JUGA:Teror Drone di Kejagung, Ancaman Baru di Tengah Pengusutan Kasus Korupsi Besar
BACA JUGA:Erick Thohir Bongkar Skandal Pinjol, Indofarma Terjerat Korupsi Miliaran
Kasus Korupsi Rita Widyasari: Dugaan Suap, Gratifikasi, dan Pencucian Uang
Dalam kasus suap, Rita diduga menerima suap sebesar Rp6 miliar dari Direktur Utama PT Sawit Golden Prima untuk keperluan perkebunan kelapa sawit di Kutai Kartanegara.
Sementara dalam kasus gratifikasi, Rita dan Khairudin diduga menerima gratifikasi senilai Rp436 miliar terkait dengan sejumlah proyek di Kabupaten Kukar selama Rita menjabat sebagai Bupati.
Keduanya telah divonis bersalah atas kasus suap dan gratifikasi ini.
BACA JUGA:Segera Periksa Saksi dan Terlapor, Kasus Dugaan Penganiayaan Oknum Kepala Puskesmas
BACA JUGA:Drama Korea Why Her, Kisah Pengacara dan Mantan Napi
Rita dihukum 10 tahun pidana penjara dan denda Rp600 juta, sementara Khairudin dihukum delapan tahun pidana penjara dan denda Rp300 juta.
Pencucian Uang: Pengembangan Kasus dan Penyitaan Aset
Dalam pengembangan kasus dugaan gratifikasi dan suap, Rita dan Khairudin ditetapkan sebagai tersangka kasus pencucian uang.
Mereka diduga mencuci Rp436 miliar yang diterima dari berbagai proyek menggunakan nama orang lain.
BACA JUGA:Dibintangi Lee Jin Uk, Berikut Sinopsis Drakor Romansa Welcome to Wedding Hell
BACA JUGA:Periksa 12 Saksi Kasus Asusila Pelatih Tari, Begini Isi Curhatan Korban Yang Lenyap di X
Tim penyidik KPK telah menyita sejumlah aset dan barang mewah Rita yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi.