PAGARALAMPOS.COM - Masyarakat yang hendak membuat atau memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) akan dihadapkan dengan persyaratan baru yang cukup signifikan.
Mulai 1 Juli 2024, kepemilikan BPJS Kesehatan atau kepesertaan JKN yang aktif menjadi syarat wajib untuk proses tersebut.
Aturan ini tertuang dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023, yang merupakan revisi dari Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.
Uji Coba di Tujuh Wilayah
BACA JUGA:Skandal Joki CPNS di Lampung, Dari Anak Pejabat hingga Alumni Kampus Ternama
Aturan baru ini akan diuji coba mulai 1 Juli hingga 30 September 2024 di tujuh wilayah Indonesia.
Uji coba ini akan dilakukan di Polda Aceh, Polda Sumatera Barat, Polda Sumatera Selatan, Polda Metro Jaya, Polda Kalimantan Timur, Polda Bali, dan Polda Nusa Tenggara Timur (NTT).
AKBP Faisal, seorang pejabat di kepolisian, menjelaskan bahwa uji coba ini bertujuan untuk memastikan kesiapan infrastruktur dan sistem sebelum aturan tersebut diterapkan secara nasional.
Dorongan untuk Optimalisasi JKN
BACA JUGA:Kasus Dugaan Asusila oleh Oknum Guru Tari di Pagar Alam, Ini Perkembangan Terbarunya!
Pemberlakuan syarat ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Kesehatan Nasional.
Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesejahteraan Sosial Kemenko PMK, Nunung Nuryartono, menekankan bahwa aturan ini bertujuan untuk memperkuat konsep gotong royong yang menjadi prinsip dasar JKN.
“Ini yang harus digarisbawahi. Aturan ini justru mempercepat dan mempermudah proses bagi masyarakat, sekaligus memastikan bahwa seluruh pemohon SIM benar-benar menjadi peserta aktif BPJS Kesehatan. Prinsip dari JKN ini adalah gotong royong,” jelas Nunung.
Tingkatkan Kepesertaan BPJS Kesehatan
BACA JUGA:Perluas Range Tanam, Optimalisasi Lahan Tadah Hujan, Pj Wako Pagaralam Ikuti Vidcon Rakor PAT