PAGARALAMPOS.COM - Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi (Disperindagkop) dan UKM Kota Pagaralam, melalui UPTD Pasar, mengadakan kegiatan tertib administrasi sewa kios di Pasar Dempo Permai.
Acara ini berlangsung dari tanggal 20 hingga 28 Mei 2024, berlokasi di sekitar area Pasar Dempo Permai, Kota Pagaralam.
Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan kepatuhan administrasi dalam penyewaan kios, seiring dengan berakhirnya masa kontrak kios tahun anggaran 2023.
Kepala Disperindagkop dan UKM Pagaralam, Hermansyah, melalui Kepala UPTD Pasar Pagaralam, Demon Edial, ST, kegiatan ini penting dalam menciptakan lingkungan pasar yang lebih baik dan teratur.
BACA JUGA:Kelurahan Muara Siban Mengambil Sikap untuk Kesehatan Masyarakat, Ajak Warga Terapkan PHBS
“Kegiatan ini merupakan langkah awal untuk mengimbau para pedagang agar segera menandatangani kontrak sewa kios untuk tahun 2024,” jelas Demon Edial.
Tahapan awal dari kegiatan ini melibatkan pemberian imbauan kepada para pedagang.
Mereka diharapkan untuk segera menandatangani kontrak baru guna melanjutkan aktivitas perdagangan mereka di Pasar Dempo Permai.
Demon juga menjelaskan bahwa pihaknya akan menangani slip pembayaran tahun-tahun sebelumnya yang masih memiliki tunggakan.
BACA JUGA:Perjuangan Mengatasi Sampah, Kelurahan Rebah Tinggi Menuju Peningkatan Fasilitas Kebersihan
“Jika pedagang memiliki bukti slip pembayaran tunggakannya akan dihapus,” tambahnya.
Selain itu, sosialisasi mengenai pentingnya penandatanganan kontrak baru juga menjadi fokus utama kegiatan ini.
Demon mengajak para pedagang yang telah melakukan pembayaran, baik setoran maupun angsuran, untuk segera menandatangani kontrak baru.
“Seandainya ada pedagang tidak sanggup lagi melanjutkan sewa kios tinggal membuat surat pengunduran diri dan menyerahkan kios kembali ke Pemkot Pagaralam,” ujar Demon.