YLKI Lahat Raya Desak Pemutusan Hubungan Usaha Empat Agen Gas Subsidi di Pagar Alam

Selasa 21-05-2024,17:39 WIB
Reporter : Edi
Editor : Almi

PAGARALAMPOS.COM - Menyikapi persoalan distribusi gas subsidi yang kerap kali disalahgunakan, Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Lahat Raya, Sanderson Syafei, melakukan kunjungan penting ke unit Pidana Khusus (Pidsus) Polres Pagar Alam pada Senin, 20 Mei.

Kunjungan tersebut dimaksudkan untuk memberikan klarifikasi mengenai aturan distribusi gas subsidi sekaligus melaporkan indikasi penyimpangan yang diduga dilakukan oleh sejumlah pangkalan gas. Penelusuran Penyimpangan Gas Subsidi Sanderson Syafei menyatakan bahwa selama pemeriksaan oleh penyidik Polres Pagar Alam, dirinya dicecar 14 pertanyaan terkait pengetahuan YLKI mengenai dugaan penyimpangan distribusi gas melon di Pagar Alam.

Ia menegaskan, YLKI serius menanggapi masalah ini dan telah melakukan berbagai langkah hukum.

BACA JUGA:Pagaralam Tidak Masuk Daerah Alami Inflasi Bawang dan Cabai

Salah satu bukti keseriusan tersebut adalah gugatan yang telah diajukan ke Pengadilan Negeri Kota Pagar Alam terhadap empat agen gas serta beberapa pejabat, termasuk walikota dan Gubernur Sumatera Selatan, yang dianggap bertanggung jawab atas situasi tersebut. Menurut Sanderson, penyimpangan distribusi gas melon telah terjadi mulai dari tingkat agen hingga pangkalan.

Berdasarkan penelusuran YLKI, penyimpangan ini telah menyebabkan kerugian yang signifikan bagi konsumen di Pagar Alam. Kerugian Miliaran Rupiah Konsumen, dalam hal ini masyarakat Kota Pagar Alam, telah banyak dirugikan akibat ulah oknum yang menyelewengkan gas subsidi.

BACA JUGA:Menelusuri Jejak Sejarah Cirebon! Konon WIlayah Ini Didirikan Oleh Keturunan Prabu Siliwangi

Sejak diterbitkannya Surat Keputusan (SK) pada tahun 2021 yang menambahkan komponen ongkos angkut sebagai bagian dari harga jual, harga eceran tertinggi (HET) gas melon meningkat dari Rp 16.700 menjadi Rp 18.700 per tabung.

Kenaikan ini, menurut Sanderson, tidak memiliki dasar hukum serta kajian yang jelas. YLKI mengestimasi bahwa sejak terbitnya SK tersebut hingga saat ini, kerugian yang dialami masyarakat mencapai lebih dari Rp 8 miliar.

Perhitungan ini didasarkan pada jumlah kuota gas subsidi yang disalurkan Pertamina kepada agen-agen gas di wilayah tersebut.

BACA JUGA:Skuad Timnas Indonesia, Dinilai Menakutkan bagi Lawan-Lawannya

Pelanggaran di Tingkat Pangkalan Selain itu, YLKI juga menemukan bukti bahwa beberapa pangkalan menjual gas melon dengan harga jauh di atas HET dan menjualnya kepada pihak yang tidak berhak menerima subsidi tersebut.

Praktik ini jelas melanggar aturan yang telah ditetapkan dan merugikan konsumen yang seharusnya berhak mendapatkan gas subsidi dengan harga yang telah ditetapkan. Desakan untuk Pemutusan Hubungan Usaha Menindaklanjuti temuan tersebut, YLKI Lahat Raya mendesak Pertamina untuk segera melakukan Pemutusan Hubungan Usaha (PHU) dengan empat agen gas subsidi di Pagar Alam.

Langkah ini dianggap perlu untuk mencegah berlanjutnya dugaan penyelewengan yang merugikan masyarakat.

BACA JUGA:Media Vietnam Kritik Perubahan Jadwal Kick Off Timnas Indonesia

Kategori :