PAGARALAMPOS.COM - Indonesia, negara kepulauan yang kaya akan keberagaman budaya, alam, dan potensi ekonomi, kembali menorehkan catatan baru dalam peta administrasinya.
Wacana pemekaran provinsi kembali mengemuka, dan kali ini sorotan tertuju pada pembentukan Provinsi Sumatera Selatan Barat (Sumsel Barat), yang merupakan pemekaran dari Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).
Provinsi Sumsel, yang didirikan pada tanggal 12 September 1950, dahulu meliputi wilayah Bengkulu, Lampung, dan Kepulauan Bangka Belitung.
Namun, perkembangan zaman telah membawa perubahan signifikan, dengan munculnya provinsi-provinsi baru seperti Bengkulu, Lampung, dan Kepulauan Bangka Belitung.
BACA JUGA: Provinsi Sumsel Melangkah ke Era Baru dengan Pemekaran Wilayah, Ini 9 Nama Kabupaten/Kota Barunya!
Kini, Provinsi Sumsel sendiri memiliki 17 kabupaten/kota, dan dari jumlah tersebut, 6 di antaranya tengah digodok untuk menjadi bagian dari wilayah pemekaran Provinsi Sumsel Barat.
Langkah ini bukan sekadar perubahan administratif, tetapi juga merupakan upaya untuk memberikan otonomi yang lebih besar kepada masyarakat di wilayah tersebut.
Salah satu kabupaten yang akan menjadi bagian dari Provinsi Sumsel Barat adalah Kabupaten Musi Rawas.
Dengan topografi yang beragam, dari dataran rendah hingga tinggi, wilayah ini cocok untuk perkebunan, terutama perkebunan karet.
BACA JUGA:Patroli Satbrimob Amankan 11 Ton BBM Ilegal, Pengakuan Sopir 10 Kali Kirim ke Lampung
Kabupaten Musi Rawas memiliki potensi besar dalam sektor pertanian dan perkebunan, dengan luas wilayah mencapai 6.357,17 km2 dan populasi sebanyak 384.333 jiwa.
Selain itu, Kabupaten Musi Rawas Utara juga ikut meramaikan wacana pemekaran ini. Wilayah yang kaya akan kekayaan alam ini memiliki potensi tambang seperti batubara, minyak, gas bumi, dan emas.
Potensi lainnya meliputi sektor pertanian, perikanan, perkebunan, dan agroindustri.
Tidak ketinggalan, Kabupaten Empat Lawang, yang merupakan hasil pemekaran dari Kabupaten Lahat, juga turut berperan dalam menuju pembentukan Provinsi Sumsel Barat.
BACA JUGA:Rahasia Harta Eks Pejabat Bea Cukai Terkuak, KPK Panggil Rahmady Effendy Hutahaean