Besarnya bunga keuntungan tersebut tidak rasional mengingat bunga KPR BTN hanya berkisar 10-12 persen per tahun.
Kuasa Hukum BTN, Roni, menjelaskan bahwa pembukaan rekening oleh eks-pegawai BTN tidak dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.
Nasabah dijanjikan produk deposito dengan bunga 10 persen per bulan tanpa diberikan dokumen resmi seperti buku tabungan atau kartu ATM, sehingga data nasabah diduga kuat dimanfaatkan oleh oknum tersebut.
BTN telah melaporkan eks-pegawai berinisial ASW dan SCP ke Polda Metro Jaya sejak 6 Februari 2023 atas dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, dan pemalsuan.
BACA JUGA:Meningkat Pesat: Pertumbuhan Transaksi QRIS Bank Mandiri Kini Berada di Puncaknya
Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan masuk penjara.
Sebagai informasi, BTN tidak pernah menawarkan produk deposito dengan bunga 10 persen per bulan.
Produk deposito ritel rupiah yang resmi ditawarkan BTN memiliki suku bunga mulai dari 2,35 persen hingga 3,40 persen per tahun, sesuai dengan strata saldo yang ditetapkan.
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menetapkan tingkat suku bunga penjaminan simpanan rupiah di bank umum pada level 4,25 persen.
Yeka dari Ombudsman menekankan bahwa nasabah yang terkena dampak kasus ini termasuk kelompok yang melek literasi keuangan.
Ombudsman meminta BTN untuk memitigasi risiko agar kasus serupa tidak terulang.
Yeka juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap tawaran investasi yang mengiming-imingi keuntungan fantastis dan mendatangi lembaga keuangan secara langsung untuk mendapatkan informasi resmi.
"Ombudsman siap menerima aduan dari masyarakat yang merasa belum puas dengan proses yang ada di BTN," tambah Yeka.
Dengan penyelidikan yang terus berlangsung, OJK dan Ombudsman berharap kasus ini dapat segera diselesaikan secara adil dan transparan.***