PAGARALAMPOS.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyelidiki kasus dugaan hilangnya dana nasabah Bank Tabungan Negara (BTN).
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, menyatakan bahwa OJK telah memanggil 17 konsumen terkait untuk dimintai keterangan.
“Kami telah memanggil 17 konsumen terkait untuk dimintai keterangan mengenai hilangnya dana nasabah,” kata Friderica pada Kamis (16/5/2024).
Friderica menegaskan bahwa bank wajib bertanggung jawab jika terbukti terdapat kesalahan di pihak bank.
BACA JUGA:20 Bank Perekonomian Rakyat Diprediksi Tutup di Tahun 2024, Ini Penjelasan OJK!
Sebaliknya, jika kesalahan ada pada pihak konsumen, dana yang diklaim hilang tidak akan diganti oleh bank.
Dia juga mengimbau masyarakat agar waspada terhadap tawaran investasi yang menjanjikan keuntungan besar dan tidak mudah tertipu.
Pada 8 Mei 2024, anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika menilai bahwa PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk atau BTN berkomitmen menuntaskan kasus hilangnya dana nasabah sesuai dengan proses hukum yang berlangsung.
"Ombudsman menghormati proses hukum. Oleh karena itu, Ombudsman melihat bahwa Bank BTN bertanggung jawab terhadap persoalan ini," kata Yeka di Kantor Pusat BTN, Jakarta.
BACA JUGA:17 Layanan Pinjol Resmi Ditutup OJK, Pengguna Tidak Perlu Bayar Utang!
Apabila terbukti kelalaian berada di pihak bank, dana nasabah akan diganti rugi oleh BTN. Namun, jika BTN tidak terbukti bersalah, maka dana yang diklaim hilang tidak akan diganti karena murni kesalahan oknum.
Kasus ini bermula ketika sejumlah nasabah melakukan unjuk rasa pada 29 dan 30 April 2024 di depan Kantor Pusat BTN, Jakarta.
Dalam video yang beredar di platform X, terlihat adanya ketegangan antara nasabah dan manajemen BTN yang bahkan berujung pada aksi anarki.
Dugaan hilangnya dana nasabah bermula dari tawaran investasi oleh oknum karyawan BTN berinisial ASW dan SCP yang menawarkan imbal hasil 10 persen per bulan atau 120 persen per tahun.
BACA JUGA:Pinjaman Cepat dan Aman, Daftar Terbaru Pinjol Legal OJK 2023