Namun, kabar terbaru mencatat bahwa Rahmady telah dibebastugaskan dari jabatannya sebagai Kepala Bea Cukai Purwakarta.
Hal ini menyusul adanya tuduhan bahwa Rahmady tidak melaporkan kekayaannya dengan benar dalam LHKPN oleh pengacara dari Eternity Global Law Firm, Andreas.
Nirwala Dwi Heryanto, Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea dan Cukai, menjelaskan bahwa setelah melakukan pemeriksaan internal, terungkap adanya benturan kepentingan yang melibatkan keluarga Rahmady.
Sebagai langkah lanjutan, Rahmady telah dibebastugaskan sejak 9 Mei 2024 untuk memfasilitasi proses pemeriksaan lebih lanjut.
BACA JUGA:KPU Kota Pagaralam Lantik 25 Anggota PPK, Jaga Integritas dan Profesionalitas Demokrasi
Kasus Rahmady Effendy Hutahaean menunjukkan pentingnya transparansi dan kepatuhan terhadap peraturan terkait pelaporan harta kekayaan bagi pejabat negara.
Dengan keterlibatan KPK, diharapkan semua dugaan pelanggaran dapat diungkap dan tindakan yang sesuai dapat diambil untuk menjaga integritas dan akuntabilitas dalam pelayanan publik. *