Peristiwa ini juga menimbulkan pertanyaan tentang regulasi dan pengawasan terhadap pesawat sewaan atau yang dioperasikan oleh maskapai penerbangan luar negeri.
Meskipun pesawat tersebut telah diizinkan untuk digunakan, transparansi dan kualitas perawatan yang diberikan oleh pemilik pesawat menjadi hal yang perlu dipertimbangkan dengan serius oleh otoritas terkait.
Keselamatan penumpang tidak boleh dikompromikan dalam upaya untuk memenuhi kebutuhan transportasi udara yang terus meningkat.
BACA JUGA:Tampil Memukau, 24 Pesawat Akrobatik di Langit AAU Yogyakarta, Meriahkan HUT Ke-78 TNI AU
Sementara itu, bagi para penumpang yang mengalami trauma akibat insiden ini, pendampingan dan dukungan psikologis akan menjadi penting untuk membantu mereka pulih dari pengalaman yang menakutkan tersebut.
Pihak maskapai penerbangan dan pemerintah setempat diharapkan dapat memberikan bantuan dan perhatian yang memadai untuk memastikan kesejahteraan fisik dan mental dari semua yang terlibat dalam insiden ini.
Dengan kerjasama semua pihak terkait, diharapkan langkah-langkah yang efektif dapat diambil untuk mencegah insiden serupa terjadi di masa depan dan menjaga keselamatan seluruh penumpang dalam setiap penerbangan.*
Artikel ini telah tayang di BanjarmasinPost.co.id dengan judul Fakta Baru Pesawat Garuda Terbakar saat Angkut Jemaah Haji di Makassar, Sudah Berusia 22 Tahun Lebih, https://banjarmasin.tribunnews.com/2024/05/16/fakta-baru-pesawat-garuda-terbakar-saat-angkut-jemaah-haji-di-makassar-sudah-berusia-22-tahun-lebih