Saat ini, BKN sedang melakukan verifikasi data tenaga honorer yang terdaftar dalam database mereka.
BKN juga menegaskan bahwa tidak akan ada pendataan ulang untuk tenaga honorer pada tahun 2024, dan kebijakan mengenai pendataan tenaga honorer selanjutnya akan diatur dalam RPP Manajemen ASN, aturan turunan dari UU ASN 2023.
Cara Mengecek Status di Database BKN
Bagi tenaga honorer yang ingin mengetahui apakah mereka telah terdata dalam database BKN, berikut adalah langkah-langkah yang perlu dilakukan:
BACA JUGA:Ustad Muhaimin dan Dr. Elvera Melangkah ke Arena Politik sebagai Calon Independen di Pagar Alam
Buka laman resmi BKN: https://pengumuman-nonasn.bkn.go.id/pengumuman.
Pilih “Instansi”: Pilih instansi tempat bekerja.
Klik “Pengumuman”: Tunggu hingga halaman berisi “Daftar Pegawai Non ASN” muncul.
Komitmen Terhadap Transparansi dan Keadilan
BACA JUGA:Rano Fahlesi Memimpin Tim Pemantauan, Persiapan Terdepan Menuju Penilaian Kemenpan RB
Langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah terhadap transparansi dan keadilan dalam proses pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK.
Abdullah Azwar Anas berharap bahwa dengan adanya prioritas ini, tenaga honorer yang telah lama mengabdi akan mendapatkan pengakuan dan kesejahteraan yang lebih baik.
“Pemerintah berkomitmen untuk memastikan bahwa tenaga honorer yang telah terdata dan memenuhi syarat akan mendapatkan kesempatan yang adil untuk diangkat menjadi PPPK,” ujar MenPAN RB.
“Ini adalah bagian dari upaya kita untuk memperbaiki sistem kepegawaian dan memastikan kesejahteraan bagi semua aparatur sipil negara.”
BACA JUGA:Kopi Sumsel, Membangkitkan Potensi Besar dalam Industri Kopi Indonesia
Dampak Positif bagi Tenaga Honorer