PAGARALAMPOS.COM - Dalam upaya untuk meningkatkan kesejahteraan tenaga honorer di Indonesia, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) Abdullah Azwar Anas telah memastikan bahwa tenaga honorer yang terdata dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) akan diprioritaskan dalam pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Langkah ini sejalan dengan amanat yang tercantum dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) 2023.
Langkah Konkret Pemerintah
Pemerintah tengah mengupayakan pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK sesuai dengan amanat UU ASN 2023.
BACA JUGA:Sukatno MSi dari BEMG Bersiap Maju di Pilgub Bengkulu 2024, Daftar ke Partai Gerindra
Abdullah Azwar Anas menegaskan bahwa tenaga honorer yang telah terdata di database BKN akan diutamakan.
Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa proses pengangkatan PPPK berjalan transparan dan adil, serta sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan.
“Tenaga honorer yang ada di dalam database BKN akan diprioritaskan dalam pengangkatan PPPK,” kata MenPAN RB.
“Namun, mereka harus lolos validasi dan verifikasi data di BKN untuk bisa diangkat.”
BACA JUGA:Kembali Ditemukan Gas Besar di South Andaman, Tambang Energi Baru Indonesia, Cek Faktanya Disini!
Proses Validasi dan Verifikasi
Proses validasi dan verifikasi data tenaga honorer di BKN sangat penting untuk memastikan bahwa hanya mereka yang memenuhi syarat yang akan diangkat menjadi PPPK.
Ini sesuai dengan Pasal 66 UU ASN 2023, yang mengatur tentang penataan tenaga honorer, termasuk verifikasi, validasi, dan pengangkatan oleh lembaga yang berwenang.
BKN telah menyelesaikan pendataan tenaga honorer pada Oktober 2022, seperti yang disampaikan dalam siaran pers BKN dengan Nomor: 005/RILIS/BKN/IV/2024 pada 18 April 2024 lalu.
BACA JUGA:Kejagung Kembali Periksa 7 Saksi dalam Kasus Korupsi PT Timah, Ini Dia Orangnya!