KRIS Mulai Berlaku, Apa Saja Perubahan pada Iuran BPJS Kesehatan? Simak Detailnya!

Selasa 14-05-2024,22:35 WIB
Reporter : Jukik
Editor : Almi

10. Outlet Oksigen: Setiap tempat tidur memiliki outlet oksigen yang dilengkapi dengan flowmeter.

- Besaran Iuran BPJS Kesehatan Terbaru

Meskipun sistem kelas rawat inap akan dihapus dan diganti dengan sistem KRIS, besaran iuran BPJS Kesehatan tetap mengikuti aturan yang sudah ditetapkan sebelumnya, yaitu berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020. 

BACA JUGA:BPJS Ketenagakerjaan Buka Pelayanan Online 24 Jam

Besaran iuran ini ditentukan berdasarkan jenis kepesertaan setiap peserta dalam program JKN. Berikut rincian besaran iuran BPJS Kesehatan terbaru:

- BPJS Kesehatan Kelas 1: Rp 150.000 per bulan

- BPJS Kesehatan Kelas 2: Rp 100.000 per bulan

- BPJS Kesehatan Kelas 3: Rp 35.000 per bulan

- BPJS Kesehatan PBI: Rp 42.000 per bulan

BACA JUGA:Cara Cek Penerima Bansos BPJS Ketenagakerjaan Rp. 600.000 pada 2023, Ini Syaratnya.

Dengan pengenalan KRIS, diharapkan adanya peningkatan kualitas pelayanan kesehatan yang lebih merata dan terstandarisasi di seluruh rumah sakit mitra BPJS Kesehatan. 

Kebijakan ini merupakan langkah penting dalam upaya pemerintah untuk memastikan setiap warga negara mendapatkan pelayanan kesehatan yang layak dan berkualitas.*

 

Baca artikel detikjatim, "Iuran BPJS Kesehatan Terbaru yang Diganti KRIS" selengkapnya https://www.detik.com/jatim/berita/d-7338892/iuran-bpjs-kesehatan-terbaru-yang-diganti-kris

 

Kategori :