Dengan diberlakukannya kebijakan KRIS, kelas 2 dan 3 akan digabung menjadi satu dengan kapasitas maksimal empat orang per kamar.
Hal ini mengacu pada Surat Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan yang menetapkan 12 persyaratan yang harus dipenuhi oleh rumah sakit dalam penerapan KRIS.
- Persyaratan Fasilitas KRIS BPJS
Beberapa persyaratan yang harus dipenuhi dalam fasilitas KRIS antara lain:
BACA JUGA:Emang Bisa Minjem Uang di BPJS Ketenagakerjaan? Simak Disini!
1. Bangunan: Tidak memiliki tingkat porositas tinggi untuk mencegah penyimpanan debu dan mikroorganisme, serta mudah dibersihkan.
2. Ventilasi Udara: Memenuhi standar pertukaran udara, dengan minimal enam kali pergantian udara per jam untuk ruang perawatan biasa, dan minimal 12 kali pergantian udara per jam untuk ruang isolasi.
3. Pencahayaan: Mengikuti standar 250 lux untuk penerangan dan 50 lux untuk pencahayaan tidur.
4. Tempat Tidur: Dilengkapi dengan dua kotak kontak, nurse call terhubung dengan pos perawat, dan lemari kecil untuk barang pasien dengan kunci.
BACA JUGA:BPJS Kesehatan Gratis, Kepala Puskesmas Jarai Sarankan Ini!
5. Suhu Ruangan: Dapat mempertahankan suhu antara 20 hingga 26 derajat Celsius.
6. Pembagian Ruangan: Berdasarkan jenis kelamin, usia, dan jenis penyakit (infeksi dan non-infeksi).
7. Kepadatan Ruangan: Maksimal empat tempat tidur per kamar dengan jarak antar tepi tempat tidur minimal 1,5 meter.
8. Tirai/Partisi: Harus menempel di plafon atau menggantung.
BACA JUGA:Kunjungi Mapolres Pagar Alam, BPJS Kesehatan Lubuk Linggau Bahas Program JKN-KIS
9. Kamar Mandi: Setiap ruang rawat inap minimal memiliki satu kamar mandi yang sesuai dengan standar aksesibilitas.