PAPUA, PAGARALAMPOS.COM - Warga Negara Asing (WNA) asal Papua Nugini ditangkappetugas karena kedapatan membawa amunisi ilegal kaliber 5,56 mm di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Skouw, Distrik Muara Tami, Kota Jayapura, Provinsi Papua.
Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol. Ignatius Benny Ady Prabowo mengatakan, pelaku kedapatan membawa amunisi setelah barang bawaannya diperiksa melalui mesin X-ray oleh petugas Bea Cukai di PLBN Skouw.
Memang benar Sabtu (4/5/2024) sekitar pukul 08.00 WIT, petugas Bea Cukai di PLBN Skouw mengamankan wanita berkebangsaan Papua Nugini.
"Karena saat barang bawaannya diperiksa melalui X-Ray terdapat benda yang mencurigakan dan setelah diperiksa ternyata dua butir amunisi yang tersimpan dalam tas noken," kata Ignatius, Selasa (7/4/2024).
BACA JUGA:Penyerang Koramil Aifat Menyerahkan Diri, Pelaku DPO Sempat Bergabung OPM
Selain itu, petugas juga menemukan lima tanda pengenal dengan identitas berbeda di dalam tas WNA tersebut. Namun belum diketahui apakah amunisi ilegal tersebut untuk teroris Organisasi Papua Merdeka (OPM).
"Petugas Bea Cukai lalu menyerahkan WN Papua Nugini berserta barang bukti amunisi itu ke Pos Kout Satgas Yonif 122/TS. Kasus tersebut telah dilimpahkan ke Polresta Jayapura Kota," ucapnya.
Sementara itu, Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Pol Victor Dean Mackbon, melalui Kapolsek Muara Tami AKP TB Silitonga mengatakan, pihaknya telah melimpahkan kasus itu ke Polresta Jayapura Kota. Wanita WN Papua Nugini itu kini sudah ditahan di Polresta Jayapura Kota.
BACA JUGA:Bravoo, Pasukan TNI-Polri Evakuasi Jenazah Alexsander Parapak Korban Penembakan OPM
"Adapun untuk barang bukti yang diamankan 2 butir amunisi kaliber 5,56 mm, 3 buah hp jadul, 1 tas noken besar, id card dengan 5 nama yang berbeda namun fotonya sama," kata Silitonga.
"Yang bersangkutan dan barang bukti kini sudah diserahkan dan ditahan di Polresta Jayapura Kota guna penyelidikan lebih lanjut," pungkasnya.(*)