Direktur PT ISN Ditetapkan sebagai Tersangka Korupsi Jaringan Komunikasi Desa Muba

Minggu 28-04-2024,23:41 WIB
Reporter : Edi
Editor : Almi

PAGARALAMPOS.COM - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) telah menetapkan seorang tersangka dalam kasus dugaan korupsi jaringan komunikasi desa di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumsel.

Tersangka tersebut adalah seorang Direktur PT ISN yang berinisial MA.

Kasus ini menyoroti adanya praktik korupsi yang diduga telah merugikan negara sebesar Rp 27 miliar.

Menurut Asisten Pidana Khusus Kejati Sumsel, Abdullah Noer Deni, penetapan MA sebagai tersangka didasarkan pada temuan alat bukti yang kuat setelah penyidik Pidsus Kejati Sumsel melakukan serangkaian pemeriksaan terhadapnya.

BACA JUGA:KPK Ungkap Kesalahan Dokter dalam Surat Keterangan Sakit Bupati Sidoarjo

"Hari ini penyidik Kejati Sumsel menetapkan seorang tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi pembuatan dan pengelolaan jaringan atau instalasi komunikasi dan informasi lokal desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Musi Banyuasin tahun anggaran 2019-2023," ungkapnya pada Jumat, 26 April 2024.

Penetapan tersangka ini dilakukan berdasarkan surat perintah penyidikan dari kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor PRINT-01/L.6/Fd.1/01/2024 tertanggal 2 Januari 2024.

Abdullah juga menambahkan bahwa MA diduga melakukan tindakannya dengan modus operandi mark-up harga langganan internet desa, yang berujung pada kerugian negara sebesar Rp 27 miliar.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, MA langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Palembang, mulai dari tanggal 26 April 2024 hingga 15 Mei 2024.

BACA JUGA:5 Strategi Atasi Pinjaman Secara Bijak. Anti Tekor!

Kejati Sumatera Selatan juga berkomitmen untuk terus mendalami alat bukti terkait kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini, yang nantinya akan dimintai pertanggungjawaban pidananya.

Selain itu, mereka juga akan segera mengambil tindakan hukum lain yang diperlukan sehubungan dengan penyidikan kasus ini.

Kasus korupsi ini mencuat karena melibatkan dana yang signifikan dan menyoroti praktik korupsi yang merugikan negara serta masyarakat.

Korupsi dalam pengelolaan dana publik, seperti yang diduga terjadi dalam pembuatan dan pengelolaan jaringan komunikasi desa, merupakan masalah serius yang memerlukan penanganan tegas dan transparan dari pihak berwenang.

BACA JUGA:Bilioner! Deretan Nama Pemilik Bitcoin Terbanyak Dunia. Indonesia Nomer Berapa?

Kategori :