Menteri Zulkifli Hasan mengungkapkan bahwa hanya tiga dari 40 pabrik yang teridentifikasi telah ditutup sampai inspeksi terakhir.
Fasilitas-fasilitas ini, yang mendapat izin dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), beroperasi di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN).
Menanggapi asal-usul industri ilegal ini, Menteri Zulkifli Hasan menunjuk pada lonjakan masuknya perusahaan-perusahaan milik China yang terlibat dalam kegiatan produksi baja ilegal.
Perusahaan-perusahaan ini, yang telah pindah dari China, memanfaatkan peraturan yang longgar dan mekanisme penegakan hukum yang lemah untuk mengutamakan keuntungan di atas kepatuhan terhadap standar nasional dan peraturan lingkungan.
BACA JUGA:Bilioner! Deretan Nama Pemilik Bitcoin Terbanyak Dunia. Indonesia Nomer Berapa?
Selanjutnya, Menteri Zulkifli Hasan mengekspresikan kekhawatirannya terhadap produksi baja induksi, sebuah proses yang dianggap berbahaya bagi lingkungan dan dilarang di banyak negara karena konsumsi energi tinggi dan tingkat polusi yang tinggi.
Meskipun terdapat pembatasan internasional, peraturan Indonesia masih mengizinkan produksi baja induksi, mencerminkan tren yang mengkhawatirkan dalam mengutamakan investasi asing di atas kepentingan lingkungan dan kesehatan masyarakat.
Sebagai kesimpulan, pengungkapan produksi baja ilegal di PT Hwa Hok Steel menjadi panggilan penting untuk penegakan peraturan yang lebih ketat dan kewaspadaan yang lebih besar terhadap praktik-praktik tidak bermoral dalam industri baja.
Tindakan tegas Menteri Zulkifli Hasan menegaskan komitmen pemerintah untuk menjaga standar kualitas, melindungi konsumen, dan mendorong lingkungan bisnis yang adil dan berkelanjutan di Indonesia. *