PAGARALAMPOS.COM - Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) mengungkapkan fakta mengejutkan terkait kebijakan impor Indonesia.
Dari data yang dikeluarkan oleh Stranas PK, Indonesia menjadi negara yang paling banyak menerapkan pembatasan impor barang di antara negara-negara di Asia Tenggara.
Menurut Tenaga Ahli Madya Bidang Ekspor-Impor Stranas PK, Firda Rustiani, pada tahun 2018 Indonesia memiliki 10.826 Kode Harmonized System (Kode HS).
Dari jumlah tersebut, sebanyak 5.229 barang termasuk dalam kategori Larangan dan Pembatasan (Lartas).
BACA JUGA:Misteri Pembangunan Stonehenge, Ada Kaitan Dengan Posisi Bulan, Apakah Tujuannya?
"Ini berarti 48,3% dari total komoditas yang diimpor masuk dalam kategori Lartas. Ini dianggap terlalu banyak," ujar Firda.
Pada tahun 2018, pemerintah telah menargetkan untuk mengurangi jumlah komoditas yang masuk dalam kategori Lartas menjadi 20,8% atau sekitar 2.256 komoditas.
Namun, pada 2024, jumlah barang yang termasuk dalam kategori Lartas justru meningkat.
Firda mengungkapkan bahwa pada 2024, terdapat 11.415 Kode HS yang diterapkan di Indonesia, dengan 7.200 komoditas atau 63,16% masuk dalam kategori Lartas.
BACA JUGA:Pastikan Beri Layanan Terbaik, Kakanwil Kemenkumham Sumsel Kunker ke Rutan Kelas I Palembang
Sementara itu, rata-rata jumlah komoditas yang masuk Lartas di negara-negara ASEAN hanya sekitar 17%.
Pembatasan impor ini sebenarnya memiliki tujuan yang baik, yaitu untuk melindungi produk dalam negeri.
Namun, Firda mengatakan bahwa kebijakan ini berdampak pada proses perizinan yang lebih panjang dan rumit.
"Perizinan yang lebih rumit ini memunculkan potensi korupsi yang lebih besar," kata Firda.
BACA JUGA:Satria Piningit yang Memimpin Hanya 2 Tahun? Prabowo Dalam Bayang-bayang Ramalan Jayabaya