MK Menolak Gugatan Anies-Ganjar, Prabowo-Gibran Tetap Jadi Pemenang Pilpres 2024

Senin 22-04-2024,20:41 WIB
Reporter : Edi
Editor : Almi

MK juga menegaskan bahwa KPU telah mengikuti aturan dalam menindaklanjuti putusan MK yang mengubah syarat pendaftaran capres-cawapres.

MK menolak dalil yang menganggap ada nepotisme hingga cawe-cawe dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait munculnya putusan MK yang mengubah syarat usia capres-cawapres.

MK kemudian menyatakan menolak permohonan yang diajukan Anies-Cak Imin setelah membacakan pertimbangan terhadap dalil-dalil permohonan.

“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Suhartoyo.

BACA JUGA:Ganti Gula Pasirmu dengan 5 Merk Terbaik Gula Pasir Rendah Kalori Ini.

Selain gugatan dari Anies-Cak Imin, MK juga menolak gugatan sengketa hasil Pilpres 2024 yang diajukan oleh Ganjar-Mahfud.

Meskipun MK tidak membacakan detail poin-poin dalam pertimbangan terhadap putusan ini, MK menyatakan bahwa pertimbangan dalam putusan ini berkaitan dengan pertimbangan dalam putusan terhadap gugatan dari Anies-Muhaimin.

MK menyebut pertimbangan dalam putusan Ganjar-Mahfud bakal banyak sama karena masih terkait dalam satu peristiwa, yakni Pilpres 2024.

“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Suhartoyo dalam persidangan di Gedung MK.

BACA JUGA:Benarkah Terilhami Seniman Patung Yunani Kuno, Temuan 8.000 Tentara Terakota Formasi Bertempur

Putusan MK ini bersifat final dan mengikat.

Setelah ini, KPU akan menindaklanjuti putusan ini dan menerbitkan penetapan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih.

Dengan demikian, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sah menjadi Presiden dan Wakil Presiden terpilih untuk periode berikutnya.

Putusan MK ini menandai akhir dari proses sengketa Pilpres 2024 dan memastikan kelancaran transisi kekuasaan di tingkat nasional. *

 

 

Kategori :