PAGARALAMPOS.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak gugatan sengketa hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024 yang diajukan oleh Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md.
Dengan demikian, kemenangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dalam Pilpres 2024 menjadi sah dan tidak dapat digugat lagi.
Pada 20 Maret 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan hasil Pilpres berdasarkan rekapitulasi nasional.
Dalam keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024, Prabowo-Gibran berhasil meraih suara terbanyak dengan 96.214.691 atau 58,59%.
BACA JUGA:Rupiah Kian Mengkuatirkan. Ini Dampak yang Akan Terjadi Jika Nilai Tukar Rupiah Terus Anjlok
Diikuti oleh Anies-Cak Imin dengan 40.971.906 suara atau 24,95% dan Ganjar-Mahfud dengan 27.040.878 suara atau 16,47%.
Gugatan terhadap hasil rekapitulasi Pilpres tersebut kemudian diajukan oleh Anies-Cak Imin dan Ganjar-Mahfud ke MK.
Keduanya meminta MK membatalkan hasil rekapitulasi tersebut, mendiskualifikasi Prabowo-Gibran, dan menggelar Pilpres ulang.
MK kemudian menggelar serangkaian persidangan dari 27 Maret hingga 5 April 2024.
BACA JUGA:Berlobang dan Amblas, Parliansyah : Jalan Lingkar Barat 7 Km di Pagar Alam Segera Diperbaiki
Persidangan tersebut mencakup pendengaran permohonan pemohon, jawaban termohon, keterangan saksi dan ahli, pengecekan alat bukti, serta mendengar keterangan dari empat menteri.
MK juga menerima amicus curiae atau sahabat pengadilan dari berbagai pihak sebelum akhirnya menggelar pengucapan putusan.
Pada sidang pengucapan putusan yang digelar pada Senin (22/4/2024), delapan hakim MK yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo membacakan putusan terhadap permohonan dari Anies-Cak Imin.
MK menyatakan berwenang mengadili permohonan tersebut dan setelah mempertimbangkan berbagai dalil, MK menyatakan bahwa dalil yang disampaikan Anies-Cak Imin tidak beralasan menurut hukum.
BACA JUGA:Hoby yang Menyehatkan. Berikut Olahraga Air yang Bisa Jadi Kebiasaan Menyenangkan