PAGARALAMPOS.COM - Demokrasi di Kota Pagaralam tampaknya semakin hangat menjelang pemilihan kepala daerah 2024. Partai Politik (Parpo) di kota ini telah membuka proses pendaftaran Bakal Calon (Balon) Walikota dan Wakil Walikota untuk periode 2024-2029.
Partai PDI Perjuangan menjadi salah satu yang pertama membuka pendaftaran pada tanggal 16 April 2024, diikuti oleh Partai Golongan Karya (Golkar) pada tanggal 18 April 2024.
Kedua partai ini telah mengumpulkan sejumlah nama-nama yang berpotensi maju sebagai Balon di Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota mendatang.
Dari informasi yang berhasil dihimpun, di Partai PDI Perjuangan, dua nama telah muncul sebagai Balon Walikota Pagaralam.
BACA JUGA:Prediski, Mahkamah Konstitusi Akan Gunakan Prinsip Ultra Petitum dalam Sengketa Pilpres 2024
Alpian Maskoni SH MSi dan Jenni Shandiyah SE MH sudah mendaftarkan diri dan mengambil formulir pendaftaran.
Sedangkan untuk Balon Wakil Walikota Pagaralam, tiga nama muncul, yaitu Nanto SE, Yumisa SE, dan Drs Syafrudin MSi.
Kusmanto, Sekjen DPC Partai PDI Perjuangan Kota Pagaralam, mengungkapkan bahwa proses penjaringan ini akan berlangsung hingga 20 Mei 2024.
"Saat ini, baru ada dua formulir nama Balon Walikota dan tiga formulir nama Balon Wakil Walikota Pagaralam yang mendaftar di Sekretariat DPC PDI Perjuangan Kota Pagaralam, dengan total lima orang pendaftar," kata Kusmanto.
BACA JUGA:Bulog Mulai Beli Jagung di Bima dan Dompu dengan Harga Rp 4.500 per Kg, Upaya Dukung Petani
Kusmanto juga menambahkan bahwa sulit untuk memastikan kapan para Balon akan ramai mendaftar, karena semuanya tergantung pada keseriusan masing-masing Balon.
"Di Pagaralam, masing-masing Parpol tidak memiliki cukup kursi untuk mengusung sendiri, sehingga harus berkoalisi," tandasnya.
Sementara itu, di Partai Golkar Pagaralam, dua Balon telah mendaftarkan diri ke Sekretariat Partai. Alpian Maskoni SH MSi menjadi orang pertama yang mendaftar, diikuti oleh Nanto SE.
Efsi SE, Ketua DPD II Partai Golkar Pagaralam, menyatakan bahwa pembukaan pendaftaran ini sesuai dengan juklak dan juknis pengurus Partai Golkar.