PAGARALAMPOS.COM - Pakaian adat telah menjadi salah satu pilihan seragam sekolah baru bagi para siswa di Indonesia.
Aturan ini, yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nomor 50 tahun 2022.
Memungkinkan peserta didik untuk mengenakan pakaian adat pada hari atau acara adat tertentu.
Tujuan dari penerapan pakaian adat sebagai seragam sekolah adalah untuk menanamkan nasionalisme, meningkatkan citra satuan pendidikan.
BACA JUGA:Sekolah Kedinasan Kemenkumham Sepi Peminat, Temukan Alasannya Disini!
Serta memupuk semangat persatuan dan kesatuan di kalangan peserta didik.
Namun, implementasi aturan ini memunculkan beberapa pertanyaan, terutama terkait dengan beban orangtua dan siswa.
Menurut Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta, Iman Satria, Dinas Pendidikan (Disdik) DKI perlu memastikan bahwa penerapan pakaian adat sebagai seragam sekolah
Tidak memberikan beban tambahan bagi siswa dan orangtua.
BACA JUGA:Polisi Jujur Ini Kembalikan Uang Pemudik 100 Juta, Aiptu Supriyanto Dihadiah Sekolah Perwira
Meskipun aturan ini telah ditetapkan, implementasinya belum maksimal.
Iman Satria menyampaikan bahwa masih diperlukan klarifikasi lebih lanjut terkait teknis penerapan aturan ini.
Seperti model baju adat, jadwal penggunaan, dan sumber pembiayaan pengadaan pakaian adat.
Belum jelas apakah pengadaan pakaian adat akan menjadi tanggung jawab sekolah atau akan didukung oleh pemerintah.
BACA JUGA:Kemdikbud Tetapkan Sanksi Tegas, untuk Kepala Sekolah yang Melanggar Aturan Seragam