Pembahasan dan pengaturan lebih lanjut atas perubahan Permendag 36/2023 jo. 3/2024 akan segera dibahas dalam Rapat Koordinasi Teknis yang melibatkan seluruh Kementerian dan Lembaga terkait.
Rapat ini akan dikoordinasikan oleh Sesmenko Perekonomian.
Arif menegaskan bahwa Permendag No 36/2023 tidak akan dicabut, namun hanya akan direvisi atau diubah.
BACA JUGA:Menjelajahi 7 Destinasi Wisata di Nganjuk yang Menyimpan Sejarah dan Misteri
"Nanti kami masukkan dalam revisi Permendag 36/2023. Saat ini kami sedang menyusun revisi Permendag 36/2023. Untuk premiks fortifikan masuk pada poin ketiga," pungkasnya.
Dengan revisi ini, diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam kebijakan dan pengaturan impor, serta menanggapi kebutuhan dan keluhan dari industri dan masyarakat terkait aturan impor yang ada. *