Evaluasi Aturan Pembatasan Impor Barang (Lartas)
Poin ketiga berkaitan dengan evaluasi aturan pembatasan impor barang (lartas) yang mempersyaratkan rekomendasi atau pertimbangan teknis dari Kementerian dan Lembaga terkait.
Salah satu rencana revisi di poin ketiga ini adalah terkait kebijakan impor premiks fortifikan yang dibutuhkan oleh industri tepung terigu di dalam negeri.
Kontroversi Terkait Impor Premiks Fortifikan
BACA JUGA:Drama Thriller Casino yang Dibintangi Son Suk Ku dan Choi Min Sik! Yuk intip Sinopsisnya Disini
Industri tepung terigu di dalam negeri telah mengeluhkan perubahan ketentuan impor premiks fortifikan.
Sebelumnya, impor premiks fortifikan cukup dengan Laporan Surveyor (LS), namun kini harus dengan Persetujuan Impor (PI).
Hal ini dikhawatirkan akan menyebabkan stok premiks fortifikan di dalam negeri menipis karena proses impor yang semakin panjang.
Premiks fortifikan sangat dibutuhkan untuk memproduksi tepung terigu sesuai dengan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) No 1/2021 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Tepung Terigu Sebagai Bahan Makanan Secara Wajib.
BACA JUGA:Menumbuhkan Asmara yang Pudar dalam Drama Korea Go Back Couple, Yuk Nonton
Ketua Umum Asosiasi Tepung Terigu Indonesia (Aptindo), Franciscus (Franky) Welirang, menyatakan bahwa pasokan tepung terigu di dalam negeri berpotensi anjlok hingga 50% akibat ketentuan baru ini, yang akan memicu kenaikan harga.
Merespons hal ini, Arif mengungkapkan bahwa impor premiks fortifikan akan disertakan dalam revisi Permendag No 36/2023 jo. No 3/2024.
"Kami setuju atas usulan dari asosiasi untuk mengeluarkan premiks fortifikan dari lartas, dan akan dimasukkan dalam revisi Permendag 36/2023.
Saat ini, kami sedang menyusun revisi tersebut," tambahnya.
BACA JUGA:Yuk Simak Sinopsis New Year Blues, Film Korea yang Bertabur Bintang Papan Atas
Langkah Selanjutnya