Kemendag Ungkap Tiga Poin Utama Revisi Aturan Impor, Solusi untuk Pasokan Tepung Terigu?

Kamis 18-04-2024,23:43 WIB
Reporter : Edi
Editor : Almi

PAGARALAMPOS.COM - Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengumumkan tiga poin utama dalam revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 36/2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

Revisi ini telah diwujudkan menjadi Permendag No 3/2024 dan mulai berlaku sejak 10 Maret 2024.

Poin-Poin Utama dalam Revisi

Direktur Impor Kemendag, Arif Sulistyo, dalam Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) yang dipimpin oleh Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto, pada Selasa (16/4/2024), menyebutkan tiga poin yang akan direvisi.

BACA JUGA:Menguak Misteri Sosok Cleopatra Sebenarnya, Ratu Ikonik di Sejarah Mesir Kuno

Impor Barang Kiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI)

Revisi pertama berkaitan dengan impor barang kiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Arif menjelaskan bahwa impor barang kiriman PMI adalah barang milik PMI yang dikirim oleh mereka yang bekerja di luar negeri dan bukan untuk diperdagangkan.

Revisi ini akan mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141 Tahun 2023 tentang Ketentuan Impor Barang Pekerja Migran Indonesia.

BACA JUGA:Penanda Status dan Kualitas No Wahid! Rolex Simbol Kemapanan Pria

Hal ini akan diaplikasikan dalam revisi atau perubahan Permendag 36/2023 jo. 3/2024, khususnya pada Lampiran III.

Impor Barang Pribadi Penumpang

Poin kedua adalah terkait dengan impor barang pribadi penumpang.

Aturan ini akan diubah dengan mengacu kepada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 203 Tahun 2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang dibawa oleh penumpang dan awak sarana pengangkut.

BACA JUGA:Sejarah Emas Pulau Sumatra, Anugerah Jadi Petaka

Kategori :